KPK Yakini HP Hasto Beri Petunjuk Keberadaan Harun Masiku
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan 10 Juni 2024 lalu. KPK menyita HP tersebut dari staf Hasto bernama Kusnadi yang mengantarnya pada saat pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh caleg PDIP Harun Masiku. Sudah empat tahun sejak Harun ditetapkan sebagai tersangka dan buron hingga kini KPK mengusut kembali kasus tersebut.
KPK menyatakan, pemeriksaan terhadap beberapa saksi kembali digelar belakangan ini karena tim penyidik mendapat informasi terbaru tentang keberadaan Harun. Langkah KPK menyita ponsel Hasto pun disebut untuk memperkuat petunjuk tersebut.
Dalam Liputan Khusus kumparan berjudul "Membidik Hasto" edisi Senin (24/6), dua sumber yang salah satunya penegak hukum menyatakan bahwa ponsel Hasto diduga memuat komunikasi dengan Harun Masiku melalui perantara. Informasi ini tak dibantah maupun dibenarkan oleh Jubir KPK Tessa Mahardika.
“Penyidik menduga kuat ada petunjuk, baik terkait perkara, yaitu kasus penyuapan HM (Harun Masiku) ke Wahyu, maupun tentang keberadaan tersangka HM,” kata Tessa.
ADVERTISEMENT
Namun pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, membantah adanya percakapan dengan Harun Masiku pada ponsel yang disita KPK. Pun jika ada komunikasi tersebut, Petrus memprotes karena artinya ada dugaan kebocoran informasi penyidikan KPK yang mestinya bersifat rahasia.
Sekalipun ada pembahasan soal Harun pada ponsel yang disita, Petrus meyakini hal itu tak terkait pelarian Harun.
“Memangnya Pak Hasto dan jajarannya tidak boleh ngomong tentang HM, baik dalam rapat resmi atau obrolan biasa? Boleh-boleh saja, kan? Malah Pak Hasto dituduh sebagai orang yang harus ikut bertanggung jawab,” kata Petrus kepada kumparan.
Alvon Kurnia Palma, pengacara Kusnadi lainnya, menganggap tindakan penyidik KPK yang menyita ponsel Hasto merupakan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang sesungguhnya.
Menanggapi berbagai kritik dan tudingan itu, Tessa menyatakan sejauh ini penyidik KPK belum mengembangkan dugaan obstruction of justice pada kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
“Fokus penyidik melihat petunjuk pada barang bukti elektronik yang disita untuk mencari HM,” kata Tessa.