KPK yang Tak Gentar OTT Meski UU Baru Berlaku

17 Oktober 2019 13:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kiri), Saut Situmorang (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengepalkan tangan saat konferensi pers OTT di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kiri), Saut Situmorang (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengepalkan tangan saat konferensi pers OTT di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
UU KPK versi revisi resmi berlaku pada Kamis (17/10) ini. UU tersebut berlaku otomatis 30 hari sejak disahkan DPR pada 17 September, meski presiden tidak menandatanganinya.
ADVERTISEMENT
Sempat muncul kekhawatiran terhadap kinerja KPK ke depan. Tetapi komisi antirasuah itu memastikan tetap bekerja, termasuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Pekerjaan di KPK tak ada yang berubah. Jadi misalkan besok ada kasus yang penyelidikannya matang dan bisa dilakukan OTT, ya OTT," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, kepada wartawan, Rabu (16/10).
Memang, Agus sempat mengutarakan kecemasannya jika UU KPK baru berlaku. Bagaimana tidak, UU baru menghapus kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum. Dihapusnya fungsi sebagai penegak hukum itu, kata Agus, membuat KPK terancam tak bisa melakukan OTT.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Begitu efektif itu yang namanya pimpinan KPK yang sekarang menjabat sudah bukan penegak hukum lagi. Karena di UU yang baru itu (pimpinan KPK) jelas bukan penyidik, bukan penuntut. Dengan cara begitu kan kemudian kalau bukan penegak hukum, ya mungkin tak ada OTT lagi. Mungkin yang senang Bapak atau Ibu di daerah kalau tidak ada OTT lagi," kata Agus saat berbicara di depan hadirin dari berbagai pemda.
Ketua KPK, Agus Rahardjo saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jum'at, (13/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Meski demikian, Agus tetap berharap Presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Sehingga tidak ada lagi kecemasan terhadap kinerja penindakan KPK ke depan.
ADVERTISEMENT
"Kami masih memohon setelah dilantik Pak Presiden (Jokowi) memikirkan kembali dan akan mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK," ucapnya.
Jikalau Jokowi tak menerbitkan Perppu, Agus mengaku telah menyiapkan Peraturan Komisioner (Perkom). Perkom itu akan berisi sejumlah aturan, di antaranya aturan terkait pejabat internal yang berwenang menangani penindakan KPK jika penandatanganan sprindik tidak bisa lagi dilakukan pimpinan.
"Kita juga menyiapkan Perkom. Kan Dewas (Dewan Pengawas) belum (ada) sampai Desember, atau kemudian berlaku kan seperti pimpinan sudah bukan penyidik atau penuntut itu kan ada implikasi ke dalam kita. Dalam Perkom itu juga menjelaskan in case kalau misalnya yang tanda (tangan) sprindik siapa kita tentukan itu dalam Perkom itu," ujar Agus
ADVERTISEMENT
"Jadi sprindik ditandatangani Deputi Penindakan. Nanti saat ekspose tetap ada pimpinan, tapi tanda tangan tetap Deputi Penindakan," ucapnya.