KPPA Aceh Minta Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri Dijerat UU Perlindungan Anak

26 November 2020 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh meminta kepolisian menggunakan UU Perlindungan Anak dalam menjerat AS, seorang ayah di Banda Aceh yang telah memperkosa anak tirinya.
ADVERTISEMENT
KPPA Aceh meminta aparat penegak hukum menangani kasus ini dengan menggunakan UU Perlindungan Anak dan dihukum dengan seberat-beratnya,” kata Komisioner KPPA Aceh, Firdaus, pada kumparan, Kamis (26/11).
Sebelumnya, pria berusia 35 tahun itu ditangkap oleh Unit PPA Polresta Banda Aceh pada Senin (31/11). Namun dalam penerapannya, AS dijerat menggunakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Firdaus menuturkan, seharusnya AS lebih tepat dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak agar memberikan efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Sementara jika menggunakan Qanun Jinayat, setelah pelaku dijatuhi hukuman cambuk ia bisa langsung kembali ke keluarganya.
Sementara jika menggunakan UU Perlindungan Anak, Firdaus menyebut hak korban dapat terpenuhi.
ADVERTISEMENT
“Baik itu pendampingan psikologi, rehabilitasi sosial, akses pendidikan, maupun bantuan sosial,” ucap dia.
Pelaku pemerkosaan anak tiri di Banda Aceh. Foto: Polresta Banda Aceh
Lebih lanjut, Firdaus memastikan KPPA akan terus memantau penanganan kasus ini. Mereka akan mengedukasi keluarga korban agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Bila perlu KPPA akan melakukan edukasi kepada keluarga korban, sehingga pelaku tak kembali lagi kepada keluarganya. Pelaku tak layak jadi orang tua bagi siapa pun,” tutup dia.