KPPA Aceh Minta Pelaku Sodomi di Toilet Masjid Dijerat UU Perlindungan Anak

31 Mei 2021 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh meminta pihak kepolisian Polres Lhokseumawe, menjerat pelaku sodomi anak di bawah umur dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPPA Aceh, Firdaus Nyak Idin, mendorong pihak kepolisian menghukum pelaku menggunakan UU Perlindungan Anak bukan menggunakan qanun jinayah. Sebab, menurutnya jika menggunakan qanun tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku.
“Semoga polisi menangani pelaku dan korban dengan UU Perlindungan Anak. Sebab, kalau dengan qanun jinayah, anak korban yang sudah beberapa kali disodomi berpotensi jadi pelaku apabila ada unsur kerelaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (31/5).
Firdaus menuturkan, jika polisi menggunakan UU Perlindungan Anak, maka korban akan tetap dianggap korban dan harus mendapatkan penanganan atau rehabilitasi secara tuntas.
“Tanpa rehabilitasi tuntas, anak korban sodomi sepanjang umurnya cenderung menjadi pelaku. Bahkan, kemungkinan besar pelaku pun dulunya adalah korban,” katanya.
Sementara itu, KPPA Aceh juga meminta pemerintah daerah untuk segera menangani atau melakukan pendampingan secara cepat terhadap korban. Serta, meminta pihak kepolisian menelusuri apakah ada korban lainnya.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah daerah harus tanggap menangani dan rehabilitasi korban secepat mungkin. Termasuk menelusuri korban yang ada, kemungkinan telah menjadi pelaku dengan korban yang lain pula,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial AL (21) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, diamankan oleh warga karena ketangkap basah diduga tengah melakukan sodomi terhadap seorang anak laki-laki berusia delapan tahun di dalam toilet masjid.
Peristiwa ini diketahui setelah pengurus Masjid Agung Islamic Center Kota Lhokseumawe, merasa curiga dengan suara rintihan yang berasal dari salah satu kamar toilet masjid.