KPU: 3 Saksi 02 Tak ada yang Menguatkan Gugatan Prabowo-Sandi

19 Juni 2019 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan saksi Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan saksi Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU menanggapi tiga saksi dari tim hukum Prabowo-Sandi yang telah memberikan kesaksian kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa Pilpres 2019. Sejauh ini KPU melihat keterangan saksi itu tidak menguatkan gugatan yang dimohonkan.
ADVERTISEMENT
"Nah dalam pandangan kami, sampai dengan 3 orang tadi dalam pandangan kami, belum ada yang memperkuat dalil permohonan pemohon," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Bahkan, KPU menyoroti saksi ketiga yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi yakni Hermansyah. KPU menilai kesaksian yang diberikan Hermansyah dalam persidangan terkait situng tidak relevan.
"Iya, melihat situngnya cuma 5 menit katanya, bisa membuktikan apa? Kesaksian keterangannya enggak relevan dengan apa yang disampaikan permohonan dalam persidangan ini," tegas Hasyim.
Namun, terlepas dari itu, KPU menyatakan tidak akan mempermasalahkan siapapun saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon dalam persidangan. KPU akan memberikan jawaban terhadap gugatan yang dimohonkan pemohon.
ADVERTISEMENT
"Siapapun yang mau diajukan, berapa pun jumlahnya insyaallah kita layani. Kita enggak ada masalah. Tapi kan sudah ada komitmen bahwa saksi yang dihadirkan para pihak jumlahnya paling banyak 15 (saksi) dan ahli 2, ini persoalan kejujuran hati dan juga komitmen, janji," tutur Hasyim.
Dalam persidangan ketiga ini, agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Hingga saat ini, sudah tiga saksi yang memberikan keterangan kepada hakim, mereka adalah Agus Maksum, Idham Amiruddin dan Hermansyah. Saat ini berita diturunkan, Mahkamah sedang mendengarkan keterangan saksi keempat.