KPU: 40 Komisioner Terpapar Corona Selama Pilkada 2020

19 Januari 2021 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU,Jakarta, Senin (13/5/19). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU,Jakarta, Senin (13/5/19). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR mengadakan rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian, KPU, dan Bawaslu membahas evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat itu, Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan selama pelaksanaan pilkada terdapat 40 komisioner KPU di provinsi dan kabupaten/kota yang terpapar corona.
"Berdasarkan hasil monitoring yang kami lakukan ada juga staf dan ASN kami yang terpapar COVID-19. Ini ada total komisioner 40 orang. Alhamdulillah Pak Arief, Pak Pram segera sehat. Saat ini Pak Viryan sedang isolasi," kata Ilham di Gedung DPR, Senayan, Selasa (19/1).
Selain komisioner KPU, kata dia, terdapat tenaga ahli, operator dan pegawai lain KPU yang juga sempat terpapar COVID-19.
"ASN ada di atas 36 orang. Tenaga ahli, tenaga pendukung, dan tenaga operator 47 orang, Panitia adhoc 2020 yang kami terima laporannya 36 orang dan pegawai lain 26 orang," ujarnya.
Rapat pleno pimpinan KPU usai Arief Budiman dan Pramono negatif corona. Foto: Dok. KPU
Selain itu, Ilham juga melaporkan adanya kejadian kecelakaan yang dialami petugas KPU. Sampai tanggal 15 Januari 2021, terdapat 34 orang PPS, dan 37 orang KPPS yang sedang dirawat jalan.
ADVERTISEMENT
"Sampai tanggal 15 Januari 2021 telah terjadi beberapa kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan badan penyelenggara adhoc harus melakukan perawatan di RS maupun berobat jalan, bahkan ada juga yang meninggal dunia," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, terdapat 42 orang tengah menjalani rawat inap dan 41 orang meninggal dunia. Ilham mengatakan KPU telah membuat kebijakan terkait bantuan dana bagi petugas yang mengalami kecelakaan.
"Jadi jumlahnya sudah kami tentukan. Itu Rp 2 juta untuk rawat jalan. Untuk sakit rawat inap Rp 15 juta dan meninggal dunia Rp 36 juta," tutup dia.