KPU: 6 Berkas Persyaratan Pemilu Parpol Lokal Aceh Lengkap, Lanjut Verifikasi
ADVERTISEMENT
KPU menyatakan 6 berkas partai politik lokal Aceh lolos tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024. Sebelumnya ada 7 parpol lokal yang mendaftar ke KPUD Aceh.
ADVERTISEMENT
"Dari 7 partai politik yang mendaftar ini ada 6 partai politik yang berkasnya lengkap dan dinyatakan diterima" kata anggota KPU RI Idham pada konferensi pers di Kantor KPU RI, Selasa (16/8).
KPU menyebut, partai lokal Aceh memiliki waktu pendaftaran serupa dengan masa waktu pendaftaran partai nasional di KPU RI.
Hanya saja, berdasarkan Undang-undang pemerintah Aceh, memang ada ketentuan tertentu bagi partai lokal Aceh sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan berhak lolos ke tahapan berikutnya.
Ketentuan Pasal 90 dalam UU Pemerintah Aceh yang dimaksud itu berbunyi:
Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal peserta pemilu harus: a. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRA; atau b. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota di Aceh.
ADVERTISEMENT
"Masa waktu pendaftaran partai lokal Aceh yang dilaksanakan oleh KIP Aceh yaitu di rentang tanggal 1-14 Agustus 2022, sama halnya dengan masa waktu KPU RI menerima pendaftaran partai nasional di Jakarta," kata Idham.
"Partai Aceh adalah partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 huruf a dan b UU No. 11 Tahun 2006," pungkasnya.
Berikut daftar 6 Partai Lokal Aceh yang berkasnya dinyatakan lengkap:
Parpol yang berkas persyaratannya tidak lengkap: