KPU Absen, Sidang Gugatan Caleg Gerindra ke Mulan Jameela Ditunda

7 November 2019 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Mulan Jameela barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Mulan Jameela barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menghadiri sidang gugatan perlawanan yang diajukan oleh dua mantan caleg Partai Gerindra, Fachrul Rozi dan Yusid Toyib di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Fahcrul Rozi merupakan caleg Gerindra dari Dapil Jabar XI yang dipecat DPP Gerindra agar Mulan Jameela yang dilantik jadi anggota DPR. Sementara Yusib Toyib adalah caleg Dapil Kalimantan Barat I yang dicoret DPP agar Katherine yang masuk DPR.
DPP Gerindra beralasan mereka dipecat sesuai putusan PN Jaksel atas gugatan Mulan dkk. Padahal, putusan PN bukan perintah untuk mengganti, tapi menyebut DPP punya kewenangan soal caleg.
“Majelis belum bisa melanjuti. Majelis harus melakukan pemanggilan kembali. KPU sudah pernah hadir sekali dan hari ini tidak hadir," kata Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/10).
Mulan Jameela diwakili kuasa hukum melakukan sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sidang tersebut hanya dihadiri oleh pihak terlawan, yakni DPP Partai Gerindra serta Mulan Jameela cs yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukum. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda kedua sidang selama 2 pekan dan sidang akan kembali digelar pada 21 November mendatang.
ADVERTISEMENT
“Karena itu sidang ini ditunda sampai tanggal 21 November,” tutur Joni.
Selain Fachrul Rozi dan Yusid Toyib, ada caleg Gerindra lainnya yang mengajukan gugatan pasca putusan PN Jaksel yang dimenangkan oleh Mulan Jameela cs. Dia adalah Sigit Ibnugroho Saraspromo.
Sigit adalah caleg pemenang yang dicoret DPP Gerindra agar Sugiono yang menjadi caleg DPR. Bedanya untuk gugatan Sigit, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan ke tahap mediasi meski tanpa kehadiran KPU. Pasalnya, gugatan Sigit sudah memasuki masa sidang ketiga atau sudah harus dilakukan mediasi.
Kuasa hukum Sigit, Aris Septiono, cukup menyesalkan ketidakhadiran KPU dalam persidangan. Menurutnya, ketidakhadiran ini menunjukan ketidakseriusan KPU .
Mulan Jameela diwakili kuasa hukum melakukan sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
“Justru kami menyesalkan, ya, 2 kali persidangan kami KPU tidak hadir. Kami menyesalkan dengan ketidakhadiran KPU itu. Apa tidak serius apa menganggap ini masalah sepele karena sudah dilantik atau bagaimana,” kata Aris.
ADVERTISEMENT
“Kalau bicara kesibukan tentu kita masing-masing punya kegiatan. Tapi ini soal perhatian, keseriusan apalagi KPU sebagai penyelenggara harusnya memberi contoh yang baik, taat kepada hukum, beritikat baik, caranya salah satunya menghadiri persidangan,” ujar Aris.
Aris mengatakan ketidakhadiran KPU juga menyebabkan proses mediasi tidak berjalan maksimal. Aris mengungkapkan dalam mediasi yang telah dilakukan, akhirnya yang dibicarakan hanya soal gugatan, bukan penyelesaian masalah.
“Mediasi tadi menjelaskan inti gugatan. Jadi nanti dari terlawan termohon harapannya di sidang mediasi minggu depan sudah ada gambaran di internal masing-masing, misal terlawan Mulan Jameela cs ingin seperti apa kemudian dari DPP Gerindra seperti apa,” pungkasnya.