KPU Aceh Tutup Pendaftaran Pemilu 2024, 1 Parlok Tak Bisa Lengkapi Dokumen

15 Agustus 2022 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Aceh resmi menutup masa pendaftaran Partai Politik Lokal (Parlok) Aceh calon peserta Pemilu 2024. Selama masa pendaftaran dibuka sejak 1 hingga 14 Agustus, hanya satu parlok yang tidak bisa melengkapi dokumen.
ADVERTISEMENT
Komisioner Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan di detik-detik akhir proses pendaftaran ditutup Partai Politik Lokal DPP, Partai Amanah Reformasi (PAR) mendatangi KIP Aceh. Mereka datang untuk melakukan pendaftaran tepat pada pukul 23.57 WIB, Minggu (14/8).
Setelah melalui pemeriksaan dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan formulir model F Parlok dan formulir model F-rekapitulasi pendaftaran jumlah pengurus dan anggota Partai PAR, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran partai tersebut tidak lengkap.
“Dokumen pendaftaran Partai PAR tidak lengkap. Selanjutnya terhadap dokumen pendaftaran PAR dikembalikan,” kata Munarsyah, Senin (15/8).
Munarsyah menyebutkan selama 14 hari proses pendaftaran berlangsung, sebanyak 7 Parlok mendaftar ke KIP Aceh. Akan tetapi, dari ketujuh Parlok itu hanya enam Parlok yang dokumennya dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
“Keenam Parlok yang dokumennya dinyatakan lengkap adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA),” ujarnya.
Selain itu, menurut Munawarsyah, terdapat satu Parlok yaitu Partai Islam Aceh (PIA) tidak ikut mendaftar hingga batas waktu yang telah diberikan.
“Partai Islam Aceh (PIA) tidak melakukan pendaftaran, dengan sebelumnya telah mengkonfirmasikan ke KIP Aceh bahwa PIA tidak mendaftar untuk Pemilu 2004,” pungkasnya.