KPU: Ada 25 Paslon Tunggal, Masyarakat Tak Boleh Kampanyekan Kotak Kosong

21 Oktober 2020 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Simulasi Pilkada Calon Tunggal Foto: Antara/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Simulasi Pilkada Calon Tunggal Foto: Antara/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
Plh Ketua KPU Ilham Saputra membeberkan sejauh ini ada sebanyak 25 dari 270 daerah yang menggelar Pilkada, yang pasangan calonnya tunggal. KPU mengimbau masyarakat untuk tak mengampanyekan kotak kosong.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Ilham dalam diskusi virtual PP Muhammadiyah bertajuk 'Evaluasi Metode dan Isu kampanye Pilkada di Masa Pandemi'.
"Banyak daerah yang memiliki paslon tunggal. Masyarakat silakan saja berikan sosialisasi tetapi tidak untuk kampanye, karena UU mengatur yang boleh kampanye paslon yang diusung partai," kata Ilham, Rabu (21/10).
"Untuk sosialisasi akan kami sampaikan kolom kosong, ada kolom kosong di calon parpol ada fotonya boleh coblos kolom kosong," imbuh dia.
Baliho ilustrasi surat suara calon tunggal. Foto: Antara
Sementara itu, Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, Titi Anggaraini, menyebut larangan kampanye kolom kosong menimbulkan polemik, ada kesenjangan informasi antara penyelenggara dan pemilih.
"Padahal, esensinya baik calon tunggal dan kolom kosong boleh dipilih, terkadang nomenklatur membuat pemilih dirugikan untuk dapat informasi soal kolom kosong. Jadi, wajar ketika kampanye kolom kosong dilarang," ungkap Titi.
ADVERTISEMENT
Terlebih, kampanye mempromosikan kolom kosong dalam PKPU disebut sosialisasi. Namun, praktiknya, kata Titi, tak berbeda dengan aktivitas kampanye.
"Apalagi calon tunggalnya makin banyak di 25 daerah, dan kalau teks saat ini tak bisa menjangkau masyarakat kita, ubah dong. Jangan terpaku pada sesuatu yang buat pemilih jadi terbelenggu dalam akses pilkada calon tunggal," papar Pemerhati Pemilu itu.
"Ini dilematis di tengah calon tunggal, di sinilah keberadaan KPU jadi penting untuk sosialisasikan metode pemilihan calon tunggal versus kolom kosong," tandas Titi.
Dalam sejarah Pilkada di Indonesia, kotak kosong pernah menang, sebut saja di Pilkada kota Makassar tahun 2018 lalu. Pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatik (Appi-Cicu) takluk dengan kotak kosong.
ADVERTISEMENT