KPU Akan Bahas dengan Pakar soal Putusan Bawaslu Kabulkan Gugatan OSO

11 Januari 2019 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Putusan Bawaslu yang memperbolehkan kembali Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) belum direspons KPU. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan membahas terlebih dahulu dengan pakar pada Minggu (13/1)
ADVERTISEMENT
"Akan mendengar masukan pihak, terutama para ahli hukum tata negara, hari Ahad (Minggu)," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (11/1)
"Kita harus mendengar bagaimana kira-kira supaya langkah KPU dalam ambil kebijakan tepat langkahnya," tutur Hasyim.
Hasyim menegaskan KPU akan mengikuti perintah Bawaslu agar menentukan sikap apakah OSO akan masuk dalam DCT (Daftar Caleg Tetap) DPD atau tidak. "Sikap akan diputuskan dalam waktu tiga hari kerja. Ini bisa beberapa kali pleno karena kan yang dibahas bukan itu saja," jelas dia.
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Dalam putusan Bawaslu, nama OSO dapat kembali masuk dalam DCT DPD dengan syarat harus mundur sebagai ketum partai jika terpilih sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Jiika OSO tidak segera mengundurkan diri sebagai ketua parpol dalam waktu 1 hari sejak terpilih sebagai anggota DPD, maka KPU dapat membatalkan terpilihnya OSO itu.
“Memerintahkan terlapor (KPU) untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih pemilu 2019 apabila tidak mengundurkan diri paling lambat 1 hari sebelum penetapan anggota DPD," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang Bawaslu, Rabu (9/1).