KPU Akan Gelar Pleno Bahas Putusan Bawaslu soal OSO Bisa Nyaleg DPD
ADVERTISEMENT
Bawaslu RI telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) tekait pencoretannya sebagai caleg DPD di Pemilu 2019. Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk kembali memasukkan OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan bahwa KPU belum bisa memberikan tanggapan atas putusan Bawaslu tersebut. Ia mengatakan, KPU akan membahas terlebih dahulu putusan ini dalam rapat pleno.
"Hari ini Rabu 9 Januari 2019 saya hadir mewakili KPU. Bawaslu sudah membacakan putusannya untuk perkara gugatan Pak OSO, karena itu nanti akan kami bahas dalam pleno," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Hasyim mengatakan, rapat pleno akan dilakukan setelah KPU mendapatkan salinan putusan dari Bawaslu terkait perkara ini. Jika belum mendapatkan salinan, KPU belum akan menggelar pleno.
"Oleh karena itu nanti setelah mendapatkan salinan putusan, kami akan bahas dalam pleno. Saya juga kan harus laporan sama ketua dan anggota dalam forum, apa dan bagaimana tindak lanjut terhadap putusan Bawaslu dalam perkara ini," ucap Hasyim.
Namun, jika salinan putusan Bawaslu sudah keluar, KPU akan langsung menggelar rapat pleno. Rencananya pleno akan dilakukan setelah rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah hari ini, tapi dengan cacatan itu salinan itu sudah keluar atau belum? Kalau sudah keluar nanti kita segera bahas, kan ini juga ada batasan waktu untuk segera melaksanakan putusan," pungkasnya.