KPU Akan Revisi PKPU, Bisa Sanksi Paslon yang Langgar Protokol Corona

21 September 2020 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
ADVERTISEMENT
Pemerintah, DPR, dan KPU menyepakati gelaran Pilkada tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 meski kasus corona tengah melonjak drastis.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, KPU bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai gelaran Pilkada saat pandemi corona. Hal itu merupakan disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR, Pemerintah, dan KPU pada Senin (21/9) ini.
"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam," demikian bunyi poin kesimpulan dalam rapat kerja bersama yang dibacakan Ketua Komisi II DPR,Ahmad Doli Kurnia.
Salah satu poin kesepakatan dalam rapat tersebut yakni revisi PKPU bakal mengatur sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang diatur Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut berbunyi:
Simulasi Pilkada dengan Protokol Kesehatan di Indramayu. Foto: KPU RI
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
ADVERTISEMENT
Selain itu, revisi PKPU akan melarang pertemuan yang melibatkan banyak massa seperti kampanye terbuka hingga konser, serta mewajibkan paslon menggunakan masker dan handsanitizer.
Kemudian Mendagri Tito Karnavian, KPU, dan Bawaslu akan meminta keterangan Komite Satgas COVID-19 untuk status zona corona bagi daerah yang akan menggelar Pilkada tahun ini.
Di tempat yang sama, Tito meminta agar revisi PKPU dilakukan dengan segera lantaran penetapan paslon sudah dekat yakni pada 23 September.
"Karena ini butuh kecepatan, setelah direvisi itu harus ada lagi sosialisasi cepat. Sebelum hari Sabtu. Sehingga paling lambat saya kira hari Kamis harus clear ini revisi PKPU ini," kata Tito.
Simulasi Pilkada dengan Protokol Kesehatan di Indramayu. Foto: KPU RI
Berikut kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP:
ADVERTISEMENT
1. Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
2. Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPI Nomor 6/2020tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam, khususnya ditekankan pada pengatura, di antaranya untuk:
a. Melarangpertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain
ADVERTISEMENT
b. Mendorong terjadinya kampanye melalui daring
c. Mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye
d. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat 2 dan 3; UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218.
e. Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap COVID-19
ADVERTISEMENT
f. Pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap
3. Berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, Komisi II DPR meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas COVID-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti:
a. Tahapan Penetapan Pasangan Calon
b. Tahapan Penyelesaian Sengketa Calon
c. Tahapan Pengundian Nomor Urut
d. Tahapan Kampanye
e. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
f. Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil
4. Melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan COVID-19 tentang status zona dan risiko COVID-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19.
ADVERTISEMENT