KPU Akan Rilis Daftar Tambahan Caleg Eks Koruptor: Lebih dari 14 Orang

12 Februari 2019 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU, Ilham Saputra Foto: Intan Alfitry/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU, Ilham Saputra Foto: Intan Alfitry/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU memastikan akan kembali merilis daftar caleg mantan narapidana kasus korupsi, setelah mengumumkan 49 nama sebelumnya. Setidaknya ada 14 nama caleg yang terindikasi mantan koruptor berdasarkan masukan Perludem.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya tambah, kalau Perludem kemarin berapa? 14 orang, mungkin kita lebih. Sekarang sedang kita klarifikasi dan vertifikasi lagi lebih dalam," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).
Ilham menegaskan KPU tidak bisa sembarang dalam mengumumkan caleg mantan koruptor. Sebab hal tersebut akan mempengaruhi nama baik KPU jika salah dalam mengumumkan daftar caleg tersebut.
"Karena kita memastikan lagi misal, datanya ada benar. Tapi kemudian dari direktori pengadilan tinggi atau negeri itu enggak ada misalnya, kita kan harus cari, jangan kita kemudian kita berspekulasi. Alhamdulillah 49 (caleg eks koruptor) pertama tidak ada masalah, tidak ada komplain," ucap Ilham.
"Yang komplain itu adalah masih kurang nih di provinsi, masih ada-ada (caleg mantan napi korupsi yang belum diumumkan). Nah sekarang kita pastikan lagi orang-orang yang kita umumkan ini betul adalah orang mantan napi korupsi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ilham mengatakan KPU tidak berencana mengumumkan daftar caleg mantan koruptor di tempat pemungutan suara (TPS). KPU hanya akan mengumumkan caleg mantan napi korupsi di website KPU dan media massa.
"Tidak, kita umumkan saja, terserah pemilih yang menilai mau pilih atau tidak. Sekali lagi ini bukan blacklist, tapi informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Ilham.
49 Caleg Eks Koruptor di Pileg 2019 Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan