news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Akan Ubah Aturan Imbas MK Beri Jeda 5 Tahun Koruptor Maju Pilkada

11 Desember 2019 18:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
MK memutuskan eks narapidana, termasuk kasus korupsi, harus menunggu selama 5 tahun setelah bebas jika ingin maju Pilkada.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Namun sebelum merevisi PKPU, KPU terlebih dahulu mempelajari putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 itu.
"Pertama kami akan mempelajari putusan MK tersebut. Kemudian tentu akan melakukan revisi, ya, tapi tentu revisi yang terkait dengan putusan MK. Kemudian menyisir beberapa pasal yang berkaitan dengan putusan MK," ujar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, kepada wartawan, Rabu (11/12).
Evi mengatakan, tim teknis dan tim hukum KPU akan menyisir sejumlah pasal dalam PKPU yang berkaitan dengan putusan MK. Menurut Evi, revisi PKPU tidak akan memakan waktu yang lama, paling lambat Januari 2020.
Suasana sidang pembacaan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hal itu lantaran hanya segelintir frasa yang harus disisipkan, utamanya mengenai masa jeda 5 tahun setelah mantan narapidana menjalani masa hukumannya.
ADVERTISEMENT
"Ini sedang dipelajari dengan tim kita teknis maupun hukum, mudah-mudahan tidak terlalu lama kita sudah akan mengambil keputusan. Tapi kan kan kita belum bisa rapat pleno jadi mungkin kalau sudah kumpul semua kita akan bahas dan segera melakukan tindakan untuk memasukkan jeda 5 tahun tersebut dalam PKPU," jelas Evi.
Di sisi lain, Evi juga menyambut baik putusan MK tersebut. Terlebih, putusan itu dikeluarkan sebelum dimulainya tahapan pendaftaran Pilkada 2020.
"Sehingga putusan ini kemudian kami bisa cepat melakukan koreksi dan mensosialisasikannya jadi ini tentu kita sambut dengan baik," ucapnya.
Sebelumnya MK menerima sebagian gugatan ICW dan Perludem yang meminta agar eks koruptor yang ingin maju Pilkada diberi jeda selama beberapa tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK menyatakan eks narapidana, termasuk kasus korupsi, harus menunggu selama 5 tahun setelah bebas jika ingin maju Pilkada.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Dalam pokok permohonan,mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).
"Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjut Anwar.