KPU Akan Undi Nomor Urut Parpol Jika Perppu Belum Disahkan Sebelum 14 Desember

5 Desember 2022 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, saat konferensi pers, Jumat (5/8/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, saat konferensi pers, Jumat (5/8/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu sampai saat ini belum juga diserahkan ke DPR. Salah satu isu yang akan diatur ke Perppu tersebut adalah nomor urut partai tidak diundi, tapi menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Idham Holik menyebut soal nomor urut parpol sebagai peserta pemilu apakah akan diundi atau tidak tergantung disahkannya Perppu tersebut oleh pembuat undang-undang.
“Berkenaan dengan isu nomor urut peserta pemilu sebelumnya yang kemarin sempat mengemuka di ruang publik, tentunya hal tersebut baru bisa direalisasi pasca-Perppu disahkan,” kata Idham kepada kumparan pada Senin (5/12).
Ia juga mengatakan akan menggunakan regulasi yang berlaku jika Perppu pemilu belum disahkan sebelum hari penetapan parpol sebagai peserta pemilu 2024 pada 14 Desember.
Regulasi tersebut adalah pasal 137 ayat 1, 2, dan 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur nomor urut partai politik pemilu dilakukan dengan cara diundi.
Sesuai dengan lampiran satu peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022, KPU akan melakukan pengundian, penetapan, dan pengumuman partai politik peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Namun begitu, Idham berharap jika Perppu ini akan disahkan, maka bisa disahkan sebelum 14 Desember.
“Kami, sih, berharap sebelum itu ya, karena efektif berlaku apabila telah disahkan,” tandas dia.
Adapun regulasi yang dimaksud Idham yakni pasal 139 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut ini berbunyi seperti berikut:
(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat; dan b. Bawaslu.
(3) Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).