KPU Bakal Larang Iklan Kampanye Pilkada di Media Sosial

11 September 2020 18:28 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang partai politik, gabungan parpol paslon, atau tim kampanye memasang iklan kampanye di media sosial.
ADVERTISEMENT
Aturan larangan ini tertulis dalam draf revisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang dipaparkan KPU dalam uji publik. Tepatnya tercantum dalam perubahan Pasal 47 ayat (5).
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media sosial," tulis Pasal 47 ayat (5) draf revisi PKPU Nomor 4/2020 yang terima kumparan, Jumat (11/9).
Periode kampanye di media sosial menyesuaikan jadwal masa kampanye Pilkada yaitu 26 September-6 Desember 2020.
Ilustrasi media sosial Foto: Pixabay
"Larangan iklan kampanye di media sosial karena iklan kampanye hanya dilakukan di media massa," tulis penjelasan perubahan Pasal 47.
Masih dalam draf yang sama, KPU berencana mengubah Pasal 1 angka 28 terkait pengertian media sosial sebagai saluran berinteraksi untuk kampanye. KPU membagi platform kampanye dalam dua bagian, yakni media sosial dan media daring.
ADVERTISEMENT
Nantinya, KPU bakal menambah ketentuan terkait jumlah penayangan iklan kampanye di media cetak maupun media massa online. Nantinya, jumlah penayangan iklan kampanye di media cetak dan media massa online paling banyak 1 halaman setiap hari selama masa penayangan kampanye.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Larangan Iklan Kampanye di Media Sosial Ditolak Demokrat hingga PSI

Draf revisi ayat (5) ini mendapat berbagai komentar dari sejumlah perwakilan partai politik yang hadir dalam uji publik.
ADVERTISEMENT
Deputi Bappilu Partai Demokrat, Andi Nurpati, menilai larangan memasang iklan kampanye di media sosial untuk dimasukkan ke PKPU semestinya tidak perlu. Sebab, dalam UU lain yang melarang iklan politik di media sosial.
"Ayat 5 dilarang beriklan di medsos, pandangan saya sepanjang tak ada larangan dari UU terkait media sosial atau media daring, maka PKPU tidak berwenang melarang iklan di media sosial. Selama tak ada UU lain yang melarang beriklan," ungkap Andi.
Menurutnya, di masa pandemi corona seperti ini, justru berkampanye di media sosial menjadi solusi terbaik untuk menghindari kampanye tatap muka.
Ilustrasi Media Sosial. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Senada dengan Andi, Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menyebut iklan kampanye di media sosial justru membantu pemilih lebih mudah mengakses visi, misi, dan informasi lainnya terkait paslon yang bertarung di daerahnya.
ADVERTISEMENT
"Ini masih jadi kajian, tapi kita ketahui juga di masa pandemi COVID-19 kita berikan masukan, iklan di media sosial jadi salah satu cara mencegah penyebaran COVID, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi visi misi calon," tutur Isyana.
Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta KPU untuk bisa bekerja sama dengan platform media sosial untuk mengawasi pemasangan iklan kampanye. Namun, Perludem menyarankan iklan kampanye jangan dilarang, tapi lebih transparansi soal data dan anggarannya.
"Usulan ke KPU dari kami, bolehkan saja tapi harus ada transparansi dari paslon dan platform media sosial. Platform juga harus melindungi data pemilih," tutup peneliti Perludem, Nurul Amalia.

Dikaji Lagi KPU

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan khusus Pasal 47 pihaknya masih melakukan pengkajian lebih dalam.
ADVERTISEMENT
"Ayat 5 masih kajian soal iklan kampanye di media sosial. Apakah nanti bisa dan disamakan dengana media daring, atau bentuk-bentuk lainnya," ungkap Raka Sandi.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona