KPU Bakal Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Capres dan Cawapres Pemilu 2024
·waktu baca 2 menit

KPU bakal mempublikasikan daftar riwayat hidup capres/cawapres peserta Pemilu 2024. Hal ini demi pemenuhan informasi publik.
"Kami ini sering dikritik mengapa daftar riwayat hidup (capres, cawapres) tidak dipublikasi sejak awal? Karena memang kami baru berencana membuka daftar riwayat hidup ini," katanya dalam Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).
Namun, publikasi daftar riwayat hidup ini atas persetujuan dari capres dan cawapres. KPU tak bakal mempublikasi jika ada penolakan dari capres dan cawapres.
"Kami akan melakukan komunikasi persuasif terhadap partai politik ataupun gabungan parpol agar mengizinkan daftar riwayat hidup bakal pasangan capres/cawapres dipublikasikan dengan tujuan pemenuhan hak informasi atas kandidat," katanya.
Isi daftar riwayat hidup ini merujuk pada pasal 17 huruf H Undang-undang (UU) Nomor 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pertama, riwayat dan kondisi anggota keluarga. Kedua, riwayat kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.
Ketiga, kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank seseorang. Keempat, hasil hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang.
"Kelima, catatan menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal," katanya.
Idham menambahkan, Indonesia saat ini merupakan negara ke-70 yang meratifikasi freedom of information act (FOIA) atau UU Kebebasan Informasi.
Sehingga dalam merumuskan aturan teknis dan memperlakukan dokumen pencalonan capres dan cawapres akan merujuk kepada aturan tersebut.
