news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Bantah Gugatan Caleg Golkar: Justru Pemohon Gelembungkan Suara

17 Juli 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum KPU selaku termohon, Ali Nurdin, pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum KPU selaku termohon, Ali Nurdin, pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini masih mendengarkan jawaban KPU atas seluruh gugatan pileg 2019. Salah satu gugatan yang dijawab KPU yakni gugatan dari caleg petahana Golkar, Rambe Kamarul Zaman, yang juga merupakan anggota Komisi II DPR.
ADVERTISEMENT
Rambe mengaku kehilangan ribuan suara di dapil 2 Sumatera Utara pada tingkat DPR RI dalam pileg 2019. Namun, KPU membantah adanya pengurangan suara untuk Rambe.
"Bahwa dalil pemohon tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum," kata Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (17/7).
Dalam permohonannya, Rambe mengklaim harusnya mendapatkan 54.450 suara. Sementara itu, hasil resmi KPU menetapkan Rambe hanya mengantongi. 52.441 suara. Sehingga dia meyakini 2.009 suaranya hilang.
Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi Golkar. Foto: Dimas Jarot Bayu/kumparan
Tepatnya kehilangan suara di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, yaitu Kecamatan Lahomi, Kecamatan Lolofitu Moi, dan Kecamatan Mandrehe. Rambe meyakini, dia mengantongi 2.624 suara di tiga kecamatan itu, namun menurut KPU Rambe hanya mengantongi 615 suara.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, kemudian menjelaskan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten terdapat pembukaan kotak suara di Kabupaten Nias Barat. Pembukaan kotak suara dilakukan lantaran adanya surat dari KPU Provinsi Sumatra Utara nomor 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 perihal dugaan penggelembungan perolehan suara.
Pembukaan kotak suara pun dilakukan tanpa ada protes dari pihak manapun. Adapun surat KPU Provinsi itu dikeluarkan karena adanya laporan dari caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut II, Lamhot Sinaga, yang menyebut adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Lahomi, Kecamatan Lolofitu Moi, dan Kecamatan Mandrehe.
"Berdasarkan hasil kroscek di tingkat kecamatan terbukti terdapat penggelembungan untuk pemohon (Rambe). Jadi yang melakukan penggelembungan justru pemohon. Sebelum dilakukan kroscek, (suara) pemohon adalah 2.503 dan setelah dilakukan kroscek adalah 385. Sehingga selisihnya adalah 2.118" jelas Ali.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, KPU menilai gugatan Rambe tak berdasar menurut hukum. Sehingga, pihak KPU sebagai tergugat meminta MK menolak gugatan Rambe.