news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Bantah Selundupkan Pasal soal Eks Napi Bisa Nyaleg: Sudah Konsultasi ke DPR

23 Mei 2023 20:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/5/2023).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU dikritik oleh ICW, Perludem, dkk karena melonggarkan aturan mantan terpidana boleh menjadi caleg dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD (PKPU 10/2023) dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
ADVERTISEMENT
Dalam dua aturan itu, KPU disebut menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi menjadi caleg tanpa melewati masa jeda waktu 5 tahun.
Merespons itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan PKPU itu dibentuk setelah melalui kajian dan konsultasi dengan berbagai pihak.
"Secara prosedur, PKPU 10/2023 yang di antaranya mengatur syarat-syarat mantan terpidana itu, sudah melalui berbagai macam prosedur," ucap Hasyim usai hadiri seminar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (23/5).
Hasyim menyebut sudah ada Focus Group Discussion (FGD) dengan ahli, lalu uji publik dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan, LSM, jurnalis, kemudian dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II dengan DPR dan pemerintah.
"PKPU ini kan diharmonisasi, karena yang mengundangkan ini Kementerian Hukum dan HAM, maka proses harmonisasi ini KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM. Artinya secara prosedur enggak kurang-kurang, sudah ditelaah, dikaji, dan kemudian rumusan sebagaimana yang ada di PKPU itu," lanjut Hasyim.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan dari diskusi dan konsultasi itu bahwa putusan MK yang mengatur mantan napi harus ada jeda 5 tahun untuk bisa menjadi caleg, boleh tidak 5 tahun jika ada putusan pengadilan yang mencabut hak politiknya di bawah 5 tahun.
"Kalau simulasinya ada orang kena putusan dicabut hak politiknya untuk dicalonkan 3 tahun misalkan, maka cukup durasinya itu tanpa harus kemudian sampai 5 tahun," ucap Hasyim tanpa mengurai argumentasi hukumnya.
Hasyim menolak disebut menyelundupkan pasal agar mantan napi bisa menjadi caleg tanpa harus ada jeda 5 tahun sejak bebas.
"Kalau ada pihak-pihak yang menuduh KPU melakukan penyelundupan hukum, saya kira kita perlu diskusi lagi soal ini. KPU ini kan juga dalam merumuskan hati-hati, konsultasi sana-sini, berbagai macam pihak," pungkasnya.
ADVERTISEMENT