news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU: Banyak yang Kurang Peduli Dana Kampanye, Padahal Bisa Diskualifikasi Calon

20 Oktober 2020 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI Ilham Saputra. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI Ilham Saputra. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU mengingatkan mengenai aturan dana kampanye pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2020. Pelaksana harian Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, aturan dana kampanye ini masih kerap dilanggar oleh paslon, padahal ancaman sanksinya berat.
ADVERTISEMENT
"Banyak yang kurang peduli dengan dana kampanye, padahal penggunaan dana kampanye ini rawan untuk kemudian dilakukan bisa saja money loundry (pencucian uang), kemudian untuk pengunaan lain selain untuk kampanye," kata Ilham dalam webinar Pilkada Berintegritas, Selasa (20/10).
Bahkan, kata Ilham, apabila paslon melanggar peraturan dana kampanye, maka bisa didiskualifikasi alias dicoret dari kontestasi Pilkada Serentak 2020.
"Dana kampanye ini kalau ini dilanggar menurut UU bisa didiskualifikasi. Apakah nanti ada pelanggaran dari jumlah maksimal sumbangan, nanti Bawaslu akan lakukan pengawasan juga," ujar dia.
Ketua Bawaslu RI, Abhan saat konferensi pers Bawaslu terkait dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mengenai aturan dana kampanye yang disinggung oleh Ilham ini dijelaskan kembali oleh Ketua Bawaslu Abhan dalam kesempatan yang sama. Ia merinci, aturan tersebut diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
ADVERTISEMENT
"Kewajiban keuangan dana kampanye ini prinsip, saya kira harus dijelaskan paslon terkait dana kampanye," kata Abhan.
Ia kemudian menyebutkan aturan mengenai dana kampanye dalam UU tersebut yakni ada dalam pasal 76 (1), pasal 76 (3), dan pasal 76 (4). Pasal-pasal tersebut, kata Abhan, menjadikan seluruh dana kampanye yang masuk harus dipertanggungjawabkan dengan jelas.
"Bantuan atau penyumbang yang tidak jelas identitasnya, jadi tidak boleh didalam laporan sumbangan kampanye dari 'hamba allah' tidak boleh, tidak ada. harus jelas semuanya, itu kalau itu sedang di masjid itu. Dalam kampanye harus jelas, nanti kita akan telusuri gimana itu," ujarnya.
Petugas kebersihan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di kawasan Bundaran HI. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Berikut bunyi pasal 76:
(1) Partai politik dan atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari;
ADVERTISEMENT
a. Negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarkat asing, dan warga negara asing.;
b. Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
c. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
d. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa, atau sebutan lain.
(3) Partai politik dan atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 76 ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.
(4) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 76 ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
Dalam aturan tersebut, ada juga sanksi pidana yang menanti apabila melanggar ketentuan dana kampanye. Sanksi itu tercantum dalam pasal 187 ayat (5):
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.