KPU Bela Komisionernya yang Dituding Bawaslu Sebabkan Kasus PSI Gugur

5 Juni 2018 17:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasyim Asy'ari komisioner KPU. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hasyim Asy'ari komisioner KPU. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Abhan menduga penghentian kasus dugaan pelanggaran kampanye PSI di Bareskrim Polri disebabkan oleh keterangan berbeda Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Merespons itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut pernyataan Wahyu mewakili lembaga, bukan pernyataan pribadi.
ADVERTISEMENT
"Itu (pernyataan) lembaga. Permintaannya, pernyataannya kan kepada lembaga," kata Hasyim di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).
Menurut Hasyim, bahan pernyataan Wahyu sebenarnya sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Meski, Hasyim juga tidak menampik memang sempat ada pertemuan antara KPU dengan Sekjen PSI Raja Julianto.
"Bahan yang dibawa Pak Wahyu (untuk keterangan di Bareskrim) kan sudah disiapkan. Ada orang datang, kemudian konsultasi kan kita layani," lanjutnya.
Dalam keterangannya di Bawaslu pada 6 Mei 2018 lalu, Wahyu Setiawan menyebut iklan PSI di Koran Jawa Pos edisi 23 April 2017 sebagai kampanye di luar jadwal. Iklan tersebut dianggap melanggar peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang masa kampanye.
ADVERTISEMENT
Namun, saat di Bareskrim, Wahyu justru melontarkan pernyataan yang berbeda. Menurutnya, peraturan KPU tentang kampanye belum disahkan, sehingga jadwal kampanye belum ditetapkan. Oleh karena itu, PSI tidak bisa disebut melanggar aturan kampanye tersebut.