KPU Belum Terima Surat Bawaslu yang Minta Pemilu di Malaysia Disetop

11 April 2019 19:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan hadir di acara Sosialiasi Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Tingkat Pusat Pada Pemilu 2019, Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (30/08/2018). Foto: Nadia K. Putri
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan hadir di acara Sosialiasi Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Tingkat Pusat Pada Pemilu 2019, Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (30/08/2018). Foto: Nadia K. Putri
ADVERTISEMENT
Bawaslu melalui anggotanya, Fritz Edward Siregar, merekomendasikan KPU untuk menghentikan sementara proses pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia. Rekomendasi diberikan setelah Panwaslu menemukan sejumlah surat suara yang sudah tercoblos untuk Jokowi-Ma'ruf dan caleg NasDem. Apa kata KPU?
ADVERTISEMENT
"Kami belum bisa merespons pernyataan Bawaslu, karena sampai dengan saat ini, sampai dengan sore ini, KPU belum mendapatkan surat secara resmi dari Bawaslu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).
KPU menduga permintaan itu bukan sikap resmi Bawaslu, namun pernyataan Fritz kepada wartawan saat dikonfirmasi soal tindak lanjut temuan surat suara tercoblos di Malaysia. Meski begitu, Wahyu memastikan pihaknya akan mengusut temuan ini.
"Kami perlu melalui rapat pleno, menugaskan Pak Hasyim As'yari dan Pak Ilham (Ilham Saputra) untuk datang ke Malaysia secara langsung. Besok insyaallah bisa langsung diinformasikan, malam ini sampai Malaysia, pagi, bisa dapatkan informasi-informasi dari beliau berdua," ucap Wahyu.
Wahyu menyebut KPU sebelumnya sudah mengetahui informasi kabar suara tercoblos itu. Namun, karena keterbatasan informasi, KPU tidak mengekspos informasi ini kepada publik.
ADVERTISEMENT
"Tetapi prinsip KPU adalah KPU ingin mendapatkan informasi terlebih dahulu, akan melakukan klarifikasi dahulu, sehingga kami dapat informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Wahyu.
"Informasi akurat yang dapat dipertanggungjawabkan itulah yang menjadi dasar bagi KPU untuk mengambil langkah berikutnya. Jadi sebelum mendapatkan informasi data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan tentu kami belum bisa mengambil langkah berikutnya," tutup Wahyu.
Permintaan penghentian pemungutan suara itu diucapkan pertama kali Fritz. Dia juga meminta KPU segera mengevaluasi kasus ini karena menganggap panitia pemilihan luar negeri (PPLN) lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Panwaslu LN (Luar Negeri) Kuala Lumpur sebagai penemu kita well informed. Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia sementara sampai semua jelas," kata Fritz.
ADVERTISEMENT
"Meminta KPU segera melakukan evaluasi kinerja. Terbukti PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar. Kita sudah membuat rekomendasi soal kinerja PPLN yang diragukan," ucap Fritz.
Pemilu di luar negeri sudah dimulai pada 8-14 April. Untuk Malaysia, pemungutan suara dengan sistem TPS akan dilakukan pada Minggu, 14 April mendatang.
---------------------------------
kumparan akan menayangkan live streaming debat terakhir Pilpres 2019 pada Sabtu (13/4). Live streaming debat dengan tema ‘Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri’ dapat disaksikan di semua platform kumparan atau melalui channel Youtube kumparan.
Poster Pemilu 2019. Foto: kumparan