KPU Bicara Perppu Kedua Pilkada untuk Adaptasi Protokol Corona
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Berkaca dari peristiwa itu, sejumlah pihak kembali meminta agar pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 ditunda. Sebab banyak bakal paslon dan tim sukses yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan dikhawatirkan Pilkada 2020 akan menjadi klaster baru penularan virus corona.
Komisioner KPU RI, Viryan Azis, mengatakan sebenarnya usulan penundaan Pilkada sudah ada sejak Mei 2020 saat tahapan Pilkada akan dilanjut kembali. Akan tetapi, KPU menjawab bisa beradaptasi dengan protokol kesehatan terkait teknis penyelenggaraan Pilkada.
Sebaik bukti, Viryan mengatakan tiga tahapan yang sudah dilewati yakni pelantikan badan adhoc dan bimtek, verifikasi faktual, dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sudah berjalan dengan baik. Sebab tidak ada laporan petugas lapangan yang terpapar virus corona.
Viryan menjabarkan, pelantikan badan adhoc dan bimtek di 46.745 desa/kelurahan sebagian di antaranya dilakukan secara daring. Kemudian dalam verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon, ada 4,3 juta pemilih yang didatangi jajaran badan adhoc dari rumah ke rumah.
ADVERTISEMENT
Lalu terakhir, coklit data 105 juta potensi pemilih atau setara dengan 46 juta keluarga pemilih tersebar di 309 kabupaten/kota se-Indonesia.
"Kondisi ini berhasil meyakinkan banyak pihak bahwa bila tahapan penyelenggaraan pilkada serentak dilakukan dengan disiplin, akan terhindar dari paparan COVID-19," kata Viryan dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Selain itu, Viryan mengatakan petugas lapangan di daerah juga selalu menggunakan APD saat melakukan tugasnya ditambah dengan jajaran petugas KPU juga sudah mendapat edukasi terkait protokol kesehatan.
Perppu Kedua Bukan untuk Menunda Pilkada tapi Adaptasi Protokol Kesehatan dan Dasar Hukum e-rekap.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 karena pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Mengenai urgensi Perppu kedua di Pilkada 2020, Viryan mengatakan saat ini sudah cukup mendesak. Sebab Perppu akan menjadi dasar agar paslon mematuhi protokol kesehatan di seluruh tahapan Pilkada 2020 yang tersisa.
"Adaptasi tersebut hanya bisa dilakukan dalam bentuk Perppu Pilkada lagi. Saya sampaikan hal ini pertama kali hari Sabtu pagi, 12 September 2020," ucap Viryan.
"Sebenarnya wacana adaptasi UU Pemilihan muncul sejak pemerintah mau mengeluarkan Perppu pertama di bulan April-Mei 2020. Namun pilihan saat itu konservatif sebatas penundaan dan melanjutkan tahapan. Saat itu saya memandang, pertama dapat menjadi breakthrough Pilkada yang salah satunya perihal pengaturan kampanye tradisional," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Viryan menegaskan, banyaknya pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran bakal paslon merupakan lampu merah bagi pemerintah. Ia mengatakan, potensi kerumunan masih bisa terjadi di tahapan berikutnya yakni penetapan bakal paslon, kampanye dan pemungutan.
Maka dari itu, Viryan berpandangan pemerintah perlu mengeluarkan Perppu kedua agar tidak ada penularan virus corona di Pilkada 2020.
"Kerumunan massal pada tiga hari pendaftaran menjadi lampu merah atau kondisi darurat yang genting untuk pemerintah menimbang mengeluarkan perppu pilkada kedua. Belajar dari pengalaman sebelumnya, sebaiknya Perppu yang dikeluarkan tidak hanya sebatas fokus pada aspek kampanye saja," ucap Viryan.
Lebih lanjut, Viryan mengatakan hingga saat ini KPU masih terus menyusun PKPU kampanye di tengah pandemi COVID-19. Meski sudah ada PKPU, KPU menilai tetap dibutuhkan Perppu agar protokol kesehatan di Pilkada 2020 dapat dijalankan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Kebutuhan Perppu penting dan bila ditempuh upaya ini oleh pemerintah, tidak keluar dalam waktu lama," tutur Viryan.