KPU Bingung dengan Gugatan PDIP ke PTUN soal Pencalonan Gibran

2 Mei 2024 15:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum KPU sebagai pihak tergugat PDIP di PTUN, Saleh. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum KPU sebagai pihak tergugat PDIP di PTUN, Saleh. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PDIP melalui tim hukumnya menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Apa respons KPU?
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum KPU sebagai pihak tergugat, Saleh, mengatakan pihaknya bingung dengan petitum yang diajukan PDIP.
Sebab, Saleh mengatakan PDIP mengacu pada keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 yang sebenarnya sudah diputuskan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama, kami sampaikan bahwa kami ini masih belum tahu terkait dengan gugatan. Karena dalam panggilan yang dilayangkan oleh PTUN Jakarta ini terhadap KPU, itu adalah mencantumkan SK 360 berkaitan dengan penetapan hasil," kata Saleh di Kantor PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
"Nah oleh karena itu, kami confirm tadi, selaku kuasa KPU, kenapa gugatan objeknya yang dilayangkan ini 360? Kenapa, karena 360 sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Nah atas pertanyaan itu kemudian saya melihat juga dalam kuasanya, tidak mencantumkan SK 360. Tapi, dalam gugatannya mencantumkan, objeknya adalah 360, walaupun nanti ini akan diperbaiki, kami tidak paham juga," tambah dia.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (2/5/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Saleh pun menuturkan dalam persidangan selanjutnya hakim PTUN meminta pihaknya membawa berkas SK 504 terkait penetapan Gibran sebagai cawapres yang dipermasalahkan PDIP.
ADVERTISEMENT
"Majelis meminta ke kami, SK 504 untuk dibawa di sidang persiapan berikutnya. Begitu. Kami akan bawa itu," tutur Saleh.
Lebih lanjut, Saleh tak mau berandai-andai apakah hakim PTUN dapat membatalkan SK pendaftaran Gibran sebagai cawapres jika dianggap melanggar administrasi.
"Karena kami kan belum paham, kami cuma diminta membawa SK 504 itu minggu depan. Sehingga kami tidak bisa meraba-raba itu," tandas Saleh.