Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
KPU RI selaku pihak termohon menjawab permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, merespons permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi soal tudingan pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 02 Ma'ruf Amin terkait kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Ali mengatakan, Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan dan ia tak diwajibkan mundur dari posisi tersebut.
"Sedangkan dalam hal calon Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut karena dua bank yang dimaksud bukan BUMN," ujar Ali di lokasi.
Ali menjelaskan, merujuk ke Pasal 1 ayat 1 UUD No 19 tahun 2003 tentang BUMN, pengertian BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara.
ADVERTISEMENT
"Kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," jelas Ali.
Selain itu, menurut Pasal 1 Ayat 15 UU Nomor 21 tahun 2018 tentang perbankan syariah, Dewan Pengawas Syariah merupakan pihak yang memberi jasa kepada bank syariah. Peran ini, kata dia, sama halnya dengan lembaga akuntan publik dan konsultan hukum.
Sehingga, kata dia, kedudukan hukum dewan pengawas syariah berbeda dengan jabatan komisaris, direksi, dan karyawan bank syariah.
"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wapres atas nama Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT. Bank BNI Syariah dan PT. Bank Syariah Mandiri," kata Ali.
ADVERTISEMENT