Mahkamah Konstitusi, Sidang Kedua MK, Ketua KPU, Sidang Lanjutan

KPU: BNI Syariah dan BSM Bukan BUMN, Ma'ruf Tak Harus Mundur

18 Juni 2019 10:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum KPU selaku termohon, Ali Nurdin, pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum KPU selaku termohon, Ali Nurdin, pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU RI selaku pihak termohon menjawab permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, merespons permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi soal tudingan pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 02 Ma'ruf Amin terkait kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Ali mengatakan, Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan dan ia tak diwajibkan mundur dari posisi tersebut.
"Sedangkan dalam hal calon Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut karena dua bank yang dimaksud bukan BUMN," ujar Ali di lokasi.
Capres petahana Jokowi dan cawapres Ma'ruf Amin menyapa warga usai menyampaikan pidato kemenangannya. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ali menjelaskan, merujuk ke Pasal 1 ayat 1 UUD No 19 tahun 2003 tentang BUMN, pengertian BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara.
ADVERTISEMENT
"Kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," jelas Ali.
Selain itu, menurut Pasal 1 Ayat 15 UU Nomor 21 tahun 2018 tentang perbankan syariah, Dewan Pengawas Syariah merupakan pihak yang memberi jasa kepada bank syariah. Peran ini, kata dia, sama halnya dengan lembaga akuntan publik dan konsultan hukum.
Sehingga, kata dia, kedudukan hukum dewan pengawas syariah berbeda dengan jabatan komisaris, direksi, dan karyawan bank syariah.
"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wapres atas nama Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT. Bank BNI Syariah dan PT. Bank Syariah Mandiri," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten