Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU Daerah Bisa Tetapkan Hasil Pilkada Tanpa Gugatan MK Mulai 3 Januari 2025
17 Desember 2024 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pilkada serentak 2024 sudah memasuki babak akhir. KPU daerah sudah menyelesaikan rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara sesuai tingkatannya baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, KPU tinggal menetapkan pemenang Pilkada. Namun, KPU harus menunggu Berita Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam lampiran Peraturan MK nomor 14/2024 disebutkan bahwa BRPK disampaikan kepada KPU mulai 3 Januari 2025. Hal ini terjadi perubahan dari jadwal sebelumnya yang diatur dalam peraturan MK nomor 4/2024 yang dijadwalkan pada 19 Desember 2024.
Adapun beleid PMK 14/2024 itu menggantikan PMK 4/2024 tentang jadwal tahapan perselisihan hasil Pilkada 2024. Aturan tersebut ditetapkan pada Selasa (17/12) yang ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo.
“Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” begitu bunyi Pasal 4 PMK 14/2024 dikutip Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, KPU daerah yang dalam proses Pilkadanya tidak ada gugatan atau mengajukan sengketa ke MK dapat menetapkan hasilnya setelah menerima BRPK MK tersebut. Misalnya saja, Pilgub Jakarta yang tidak ada gugatan ke MK.
Sementara itu, dalam lampiran Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada disebutkan penetapan apabila tidak ada gugatan, KPU daerah memiliki waktu lima hari untuk menetapkan hasil setelah menerima BRPK MK. KPU daerah selanjutnya melakukan pengusulan, pengesahan, pengangkatan, calon terpilih.
“Pasca KPU menerima registrasi perkara perselisihan hasil Pilkada (BRPK) dari MK, bagi KPU daerah penyelenggara Pilkada yang hasil Pilkadanya tidak ada perkara perselisihan hasil di MK, baru bisa menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
Hingga Selasa (17/12) tercatat gugatan Pilkada yang masuk ke MK adalah sebanyak 294 gugatan. Sebanyak 228 gugatan tingkat bupati, 49 tingkat walikota, dan 17 tingkat gubernur.