KPU DKI Publikasikan Hasil Scan C1 Lewat Website

19 April 2017 11:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Petugas menyerahkan Surat Suara di TPS 28 (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyerahkan Surat Suara di TPS 28 (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
KPU DKI Jakarta kembali akan mengumumkan hasil scan C1 berisi penghitungan suara di TPS lewat website. Model 'real count' ini untuk mengetahui lebih cepat hasil Pilgub, meski bukan merupakan hasil resmi.
ADVERTISEMENT
"Scan C1 memang bagian dari proses tahapan (Pilgub DKI)," ucap Ketua KPU DKI Sumarno di sela meninjau pemungutan suara di Apartemen Kalibata City, Jaksel, Rabu (19/4).
Secara teknis, hasil penghitungan suara dalam form C1 di semua TPS Jakarta, salinannya akan dibawa oleh petugas PPS ke KPU kabupaten/kota, lalu KPU provinsi untuk discan. Hasil scan itu ditampilkan dalam model tabulasi secara faktual untuk melihat perolehan suara masing-masing cagub, seperti berikut ini:
Hasil final scan C1 KPU DKI Jakarta. (Foto: Dok. KPU RI)
zoom-in-whitePerbesar
Hasil final scan C1 KPU DKI Jakarta. (Foto: Dok. KPU RI)
Hasil final scan C1 KPU DKI Jakarta. (Foto: Dok. KPU RI)
zoom-in-whitePerbesar
Hasil final scan C1 KPU DKI Jakarta. (Foto: Dok. KPU RI)
"(Proses scan C1) masih di Hotel Bidakara," lanjut Sumarno.
Menurutnya, dalam putaran pertama Pilgub DKI, hasil scan C1 masih ada perbedaan dengan hasil resmi yang berasal dari rekapitulasi berjenjang. Kemudian proses scan dan publikasi form C1-nya agak lama. Hambatan itu coba diminimalisir di putaran dua.
ADVERTISEMENT
"Yang pertama itu karena C1 terhambat, ada yang masuk di kotak suara dan sebagianya. Ini moga-moga enggak ada, sehingga bisa secepatnya diselesaikanm" tutur Sumarno.
Namun hingga saat ini KPU belum mengumumkan link website yang akan menampilkan hasil scan C1 dari semua TPS di Jakarta. Scan C1 ini bukanlah hasil resmi Pilgub DKI, karena hasil yang jadi acuan adalah rekapitulasi berjenjang dari TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.