KPU, Dukcapil, dan Bawaslu Buat Tim Tuntaskan WNA di DPT Pemilu

8 Maret 2019 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Viryan Aziz (kiri) dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (kanan) di Kantor Ditjen Dukcapil, Jakarta Selatan, Jumat (8/3). Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Viryan Aziz (kiri) dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (kanan) di Kantor Ditjen Dukcapil, Jakarta Selatan, Jumat (8/3). Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik warga negara asing (WNA) pemilik e-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menuai perhatian serius. Untuk itu, KPU bekerja sama dengan Dukcapil dan Bawaslu sepakat membuat tim gabungan bersama agar masalah itu segera dituntaskan.
ADVERTISEMENT
“Untuk memastikan hal tersebut sudah selesai kami sepakat dengan Dirjen Dukcapil membentuk desk bersama. Jadi ada tim teknis mewakili KPU, Dukcapil dan koordinasi dengan komisioner Bawaslu,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
Viryan menjelaskan tim gabungan ini bertugas untuk menyelaraskan data temuan WNA dalam DPT yang dimiliki oleh KPU, Dukcapil dan Bawaslu. Tim gabungan akan efektif bekerja mulai Senin (11/3) dan seminggu ke depan.
“Jadi ini kan data terus bergerak, dan semua data yang ada perlu disinkronisasikan. Agar sinkronisasinya lebih baik maka akan dijalankan oleh tim teknis, karna kalau bicara data kan jelas. Yang punya siapa, namanya siapa, tinggal dimana kan jelas,” jelas Viryan.
ADVERTISEMENT
“Insyaallah dikumpulkan (data), mulai hari Senin pembahasan (data) lebih lanjut,” sambungnya lagi.
Viryan memastikan tim akan bekerja maksimal dalam waktu sepekan untuk mendata jumlah WNA yang terdaftar dalam DPT. Ia juga mengatakan hasil temuan dari tim gabungan ini akan disampaikan secara transparan ke publik.
“Kami ingin pastikan seluruh data terkait WNA akan kami pastikan dan kita targetkan dalam seminggu pertama ini dirampungkan oleh tim teknis,” ujar Viryan.
“Substansi dari hal ini adalah jangan sampai ada orang yang punya hak memilih di Indonesia menggunakan hak pilih tersebut,” sambungnya lagi.
Tidak hanya mengandalkan tim, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pun mengimbau setiap masyarakat untuk turut bersikap proaktif. Apabila mengetahui informasi soal WNA yang terdaftar dalam DPT, masyarakat bisa langsung melapor kepada tim gabungan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Siapa pun yang merasa menemukan WNA masuk DPT boleh lapor ke tim itu. Nanti timnya berkantor di KPU. Dari staf saya di Dukcapil, KPU, dan Bawaslu kumpul agar lebih efektif, cepat selesai,” pungkasnya.