KPU Gelar Pemilu Susulan di Karanganyar Demak pada 24 Februari 2024
17 Februari 2024 12:43 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilu di beberapa desa di Kabupaten Demak akan digelar secara susulan. Banjir memang melanda sejumlah desa, khususnya di Kecamatan Karanganyar, sejak beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Alhasil, Pemilu tidak bisa digelar serentak pada 14 Februari 2024. Lantas, kapan pemilu susulan akan digelar?
Pemilu susulan itu akan digelar pada 24 Februari 2024. Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Demak Nomor 788 Tahun 2024 tertanggal 15 Februari 2024 yang disampaikan ke KPU Pusat. Komisioner KPU Idham Holik membenarkannya.
"Memutuskan: Menetapkan hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sebagai hari Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Susulan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak," bunyi keputusan KPU Kabupaten Demak, dikutip pada Sabtu (17/2).
Berikut daftar 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Demak, yang akan menjalani Pemilu susulan tersebut:
ADVERTISEMENT
Total ada 114 TPS dari 10 desa tersebut. Sementara jumlah pemilih ialah 27.669 orang.