KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel Hari Ini

9 Juni 2021 6:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel, hari ini, Rabu (9/6). Paslon Denny-Difriadi akan kembali beradu kuat dengan paslon Sahbirin-Muhidin.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pokok gugatan Pilgub Kalsel yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.
MK sudah mendengar jawaban dari KPU dan Bawaslu Kalsel, serta paslon nomor urut 01 Sahbirin-Muhidin selaku pihak terkait. Selain itu, MK sudah menggelar sidang pemeriksaan dengan mendengar kesaksian saksi-saksi dari para pihak.
Dari keterangan itu, MK menemukan fakta adanya kecurangan dalam Pilgub Kalsel yang mencederai demokrasi. Mulai dari beberapa TPS di Kecamatan Binuang hingga penggelembungan suara.
"Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta, Jumat (19/3).
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Dalam amar putusannya, MK meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kecamatan yakni Banjarmasin Selatan, Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul. Lalu 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin, juga harus melakukan PSU.
ADVERTISEMENT
Selain itu, demi mencegah terjadinya kecurangan oleh penyelenggara Pilkada, MK meminta agar panitia pelaksana PSU di Pilgub Kalsel merupakan panitia baru. Bukan panitia sebelumnya.
Dalam Pilgub Kalsel, paslon Denny-Difriadi menilai paslon Sahbirin-Muhidin melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilgub Kalsel.
Atas dugaan itu, paslon Denny-Difriadi merasa dirugikan dan kalah dalam rekapitulasi penghitungan suara KPU dengan selisih 8.127 suara atau 0,48 persen dari Sahbirin-Muhidin.
Denny menyebut hasil rekapitulasi KPU tidak mencerminkan yang sebenarnya. Dalam membuktikan kecurangan tersebut, pihaknya telah menyertakan sebanyak 355 bukti.