KPU Gelar Uji Publik PKPU, Sumbangan Uang Elektronik Akan Diatur

27 Mei 2023 13:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPU Gelar Uji Publik PKPU, Sumbangan Uang Elektronik Akan Diatur
KPU Gelar Uji Publik PKPU, Sumbangan Digital Akan Diatur
kumparanNEWS
Anggota KPU Mochamad Afifuddin menyampaikan sambutan dalam kegiatan Uji Publik Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Mochamad Afifuddin menyampaikan sambutan dalam kegiatan Uji Publik Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU RI mengadakan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) sebagai persiapan pemilu 2024. Komisioner KPU MochamadAfifuddin mengatakan PKPU juga akan dikonsultasikan ke DPR pada Senin (29/5) mendatang.
ADVERTISEMENT
"Rencananya PKPU ini akan kami konsultasikan ke DPR pada Senin lusa. Sebagaimana jadwal yang sudah ada. Kita tahu bahwa salah satu yang biasanya mengundang perhatian kita adalah soal hari pemungutan suara," kata Afifuddin di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5).
"Dan di hari pemungutan suara itu itulah masa-masa di mana perhelatan pemilu akan sangat ditentukan. Di dalamnya ada pemilihan TPS, di dalam TPS ada perlengkapan TPS selain petugas TPPS dan itu semua harus kita siapkan jauh-jauh hari termasuk juga bentuk dan lain-lainnya" lanjutnya.
KPU gelar uji publik PKPU pemungutan suara hingga kampanye Pemilu 2024, Sabtu (27/5/2023). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Saat ini, terdapat 3 rancangan PKPU yang sedang diatur KPU yakni PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu, PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu, dan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilu.
ADVERTISEMENT
Terkait perlengkapan pemungutan suara, KPU akan mengatur terkait alat coblos, alat peraga kampanye hingga surat suara.
Selain itu, KPU juga akan mengatur ketentuan penggunaan sumbangan uang elektronik. Anggota KPU Idham Kholik mengatakan sumbangan elektronik perlu diatur karena saat ini penggunaan uang elektronik makin masif.
"Sumbangan dalam bentuk uang elektronik, mengenai hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu, hal ini belum diatur ya. Karena kita juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital yang salah satunya adalah semakin masifnya penggunaan wallet e-money dan jenis platform ekonomi lainnya," kata dia.
"Dari sisi pengawasan sepertinya agak menyulitkan, karena bagaimana dengan orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WA saja misalnya. Ini jadi materi kita untuk didiskusikan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Idham menjelaskan sesuai dengan ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 tengah Pemilu, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye.
"Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK (rekening khusus dana kampanye) terlebih dahulu sebelum digunakan," jelas Idham.