KPU Harap Perppu Pemilu Segera Terbit: Dasar untuk Bentuk KPU di 3 Provinsi Baru

14 November 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, saat konferensi pers, Jumat (5/8/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, saat konferensi pers, Jumat (5/8/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pemilu untuk memberi payung hukum bagi tiga provinsi baru di Papua agar bisa ikut Pemilu.
ADVERTISEMENT
KPU berharap Perppu tersebut segera diserahkan ke DPR dan disahkan agar pemilu dapat digelar serentak di 2024, termasuk untuk tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua.
“Kami meyakini bahwa pembentuk undang-undang dalam hal ini Pemerintah dan DPR mewujudkan apa yang telah disampaikan pada kami, di mana pada pertengahan November 2022 Perppu akan disepakati dan disahkan,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Senin (14/11).
Idham menyebut KPU telah menerima kode wilayah administrasi di tiga DOB yang diserahkan oleh Kemendagri. Soal Perppu Pemilu yang sedang digodok pemerintah itu akan menjadi dasar KPU membentuk tiga KPU provinsi, kabupaten/kota di 3 provinisi baru.
“Dan terbitnya Perppu itu kami sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di tiga DOB,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Idham berharap Perppu Pemilu segera disahkan, karena salah satu tahapan pemilu akan dimulai pada 6 Desember 2022.
Dalam beleid tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pada 6 Desember akan dilakukan salah satu tahapan Pemilu yaitu pencalonan anggota DPD.
“Dan itu memang yang kami harapkan, Perppu memang segera terbit karena tanggal 6 Desember 2022 berdasarkan lampiran satu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 itu dimulai tahapan pencalonan DPD RI, dalam hal ini penyerahan dukungan bakal calon perseorangan ke KPU provinsi di 37 provinsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan soal kepengurusan KPU di tiga DOB tersebut ia memastikan akan menyiapkan petugas KPU yang profesional dan siap untuk menjalankan tahapan pemilu.
ADVERTISEMENT
“Mengenai personalia KPU di sana, kita akan tempatkan orang-orang yang profesional. Karena ketika mereka bekerja di sana, itu langsung melaksanakan tahapan penyerahan dukungan bakal calon DPD,” jelas Idham.
“Kita juga harus memahami yang namanya lingkungan kerja, budaya kerja, ya, jadi aspek pertimbangan penempatan personalia. Itu saya pribadi jadi pertimbangan dan hal ini saya sampaikan dalam rapat pleno KPU RI,” pungkasnya.
Mendagri Tito Karnavian baru saja meresmikan tiga provinsi baru di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Ia juga melantik tiga Penanggung jawab (Pj) Gubernur untuk ketiga daerah otonom baru (DOB) tersebut.
Tito mengatakan, dengan adanya tiga DOB ini akan menambah jumlah kursi di DPR dan DPD. Saat ini pemerintah sedang menggodok Perppu Pemilu yang salah satunya adalah membahas soal tiga DOB di Papua agar bisa mengikuti Pemilu serentak.
ADVERTISEMENT
“Perppu itu untuk mengakomodir di dalam undang undang pemilu disebut jumlah anggota DPR ini 575 dengan adanya tiga DOB, berarti akan bertambah jumlah anggotanya,” tutur Tito setelah meresmikan tiga provinsi baru pada Jumat (11/11).
“Dengan adanya undang-undang Pemilu bahwa setiap provinsi empat anggota DPD, anggota DPD Provinsi baru akan ada penambahan anggota DPD,” tandas Eks Kapolri ini.
Infografik Indonesia Punya 3 Provinsi Baru. Foto: kumparan