KPU Harap Sirekap dan e-Coklit Dipakai Jika Pilkada Digelar 2024
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apalagi, kata dia, pelaksanaan pemilu serentak tak mudah untuk dilaksanakan karena jadwal berdekatan. Karena itu, ia berharap penggunaan teknologi dengan e-coklit.
"Keserentakan pemilu sekali lagi KPU mengatakan hal ini tidak mudah. Tetapi KPU tidak ingin bicara soal revisi UU atau tidak. Yang paling penting buat KPU, walaupun nanti misalnya bisa diatur dalam PKPU soal teknologi. Salah satu hal jika pemilu dan pilkada 2024 dilaksanakan itu adalah dengan gunakan sistem informasi teknologi, kata Ilham dalam diskusi virtual, Rabu (17/2).
"Misal coklit itu bisa dilakukan dengan e-coklit. Jadi enggak perlu door to door atau nanti langsung KPU saja yang lakukan coklit dan waktunya tidak perlu lagi diatur sebanyak mungkin," lanjutnya.
Selain itu, ia berharap Sirekap dapat menjadi alat hitung suara yang resmi. Saat Pilkada 2020, Sirekap hanya digunakan sebagai alat pendukung perhitungan suara.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, Sirekap karena KPU selalu kampanyekan soal rekapitulasi karena memang titik kritis kepemiluan ini di Indonesia bukan di pungut hitung tapi rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten provinsi," kata dia.
"Ini usulan kami, kita gunakan Sirekap secara resmi. Jadi kemarin bukan hasil resmi tapi masih sebagai informasi ke masyarakat. Kita ingin 2024 bisa diproyeksikan sebagai hasil resmi," jelas Ilham.
Saat pelaksanaan Pilkada 2020, kata dia, Sirekap cukup membantu mempercepat perhitungan suara. Selain itu, Sirekap juga meminimalisir manipulasi data.
"Sirekap ini dalam pemilu dalam pilkada 2020 jadi masyarakat bisa pantau. Yang kita foto adalah foto dari plano C, plano C hasil plano yang besar itu, yang memang selama ini sering mungkin ada yang melakukan manipulasi. Tapi ketika C plano difoto, kemungkinan manipulasi sangat kecil dan kemarin sampai saat ini, tidak ada aduan ke MK terhadap pemalsuan C hasil," tandas dia.
ADVERTISEMENT