KPU Harap Tidak Ada Lagi PSU di Pilgub Kalsel 2020

9 Juni 2021 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI Ilham Saputra bersama forkopimda meninjau TPS 07 Kelurahan Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin. Foto: Firman/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Ilham Saputra bersama forkopimda meninjau TPS 07 Kelurahan Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin. Foto: Firman/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU Kalimantan Selatan telah menggelar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel tahun 2020 pada hari ini, Rabu (9/6). Sejauh ini, PSU Pilgub Kalsel berjalan dengan lancar dan tidak adanya peristiwa menonjol.
ADVERTISEMENT
Ada dua kandidat cagub dan cawagub bertarung dalam Pilgub Kalsel yakni paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin sebagai petahana melawan paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Mereka memperebutkan 266.757 suara yang masuk dalam DPT di PSU Pilgub Kalsel 2020. Total ada 827 TPS di tujuh kecamatan pada satu kota dan dua kabupaten melaksanakan PSU.
Ketua KPU RI Ilham Saputra berharap tidak akan ada lagi PSU pada Pilgub Kalsel 2020.
"Semoga apa yang kita upayakan bersama bisa membawa pilkada ini sukses, tidak ada PSU-PSU lagi," kata Ilham Saputra dikutip dari Antara, Rabu (9/6).
Setelah PSU masih berpotensi PSU lagi jika pasangan calon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun dengan catatan MK mengabulkan gugatan itu.
Pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel di TPS 07 Kelurahan Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Foto: Firman/ANTARA
Ilham menuturkan, hasil pemantauannya di KPU Kalsel sudah sangat baik menyiapkan proses tahapan PSU Pilgub Kalsel. Menurutnya antusias masyarakat memberikan hak suaranya cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan monitoring kami ke beberapa TPS, partisipasi pemilih cukup tinggi," kata Ilham.
"Contohnya di TPS 07 Kelurahan Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin sejak pagi warga ramai berdatangan bahkan sebelum pukul 10.00 WITA sudah ada 100 lebih orang yang menggunakan hak suaranya dari sekitar 400 DPT," tambah dia.
Ilham mengajak seluruh masyarakat terus mempertahankan situasi kondusif ini hingga berakhirnya proses perhitungan suara di TPS.
Sebelumnya, PSU Pilgub Kalsel dilaksanakan menindaklanjuti putusan sidang MK pada Jumat (19/3) terkait sengketa Pilgub Kalsel 2020 antara pasangan Sahbirin Noor-Muhidin melawan pasangan Denny Indrayana-Defriadi.
MK mengabulkan sebagian pokok gugatan Pilgub Kalsel yang diajukan pasangan calon Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.
MK sudah mendengar jawaban dari KPU dan Bawaslu Kalsel, serta paslon Sahbirin-Muhidin selaku pihak terkait. Selain itu, MK sudah menggelar sidang pemeriksaan dengan mendengar kesaksian saksi-saksi dari para pihak.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan itu, MK menemukan fakta adanya kecurangan dalam Pilgub Kalsel yang mencederai demokrasi. Mulai dari beberapa TPS di Kecamatan Binuang hingga penggelembungan suara.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dalam amar putusannya, MK meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kecamatan yakni Banjarmasin Selatan, Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul. Lalu 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin, juga harus melakukan PSU.
Selain itu, demi mencegah terjadinya kecurangan oleh penyelenggara Pilkada, MK meminta agar panitia pelaksana PSU di Pilgub Kalsel merupakan panitia baru. Bukan panitia sebelumnya.