KPU: Hingga 27 Juni 2022 Pagi, 22 Parpol Sudah Daftar SIPOL untuk Pemilu 2024

27 Juni 2022 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran aplikasi Sistem Informasi Partai Politik Sipol di KPU RI, Jumat (24/6). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran aplikasi Sistem Informasi Partai Politik Sipol di KPU RI, Jumat (24/6). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah membuka pendaftaran bagi bakal calon partai peserta Pemilu 2024 melalui SIPOL atau sistem informasi partai politik.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hingga Senin (27/6) pukul 10.00 WIB, sebanyak 22 parpol sudah melakukan pendaftaran melalui SIPOL.
Berikut daftarnya:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai NasDem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
ADVERTISEMENT
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Idham Holik tiba di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dari data 22 parpol ini, artinya sudah ada tujuh parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui parliamentary threshold mendaftar untuk Pemilu 2024.
Kemudian ada 5 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT dan 10 parpol belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 22 parpol," ucap dia.
Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Sebelumnya, Idham menerangkan, SIPOL adalah kewenangan KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan alat bantu pendaftaran parpol. SIPOL berbasis web bertujuan melayani parpol, input data, profil, hingga domisili anggota untuk persiapan parpol menjadi peserta Pemilu.
Parpol yang diterima pendaftarannya hanya parpol yang memiliki dokumen lengkap. SIPOL utamanya akan mendukung tugas KPU Pusat dan KIP Aceh, serta dalam rangka pemeliharaan data parpol untuk layanan publik.
ADVERTISEMENT
Tata cara pemakaian akun Sipol sudah disosialisasikan dan akan diberikan teknisnya kepada para parpol. Hal tersebut juga dapat dilihat secara rinci di website: https://sipol.kpu.go.id/.