KPU Instruksikan KPU di 17 Provinsi Cek 103 WNA Pemilik e-KTP di DPT

5 Maret 2019 9:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Viryan Azis, saat ditemui di Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi DPTb. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Viryan Azis, saat ditemui di Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi DPTb. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
103 WNA yang memiliki e-KTP diketahui masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Menindaklanjuti penemuan tersebut, KPU RI langsung menginstruksikan KPU di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini juga dan hasilkan akan disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, Peserta pemilu dan masyarakat," kata Komisioner KPU Viryan Aziz dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Kegiatan verifikasi meliputi pengecekan data ke daftar pemilih, penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya. KPU akan mengantisipasi beberapa hal terkait penemuan tersebut. Salah satunya dengan mencoret nama WNA yang telah masuk ke dalam DPT.
"Ada tiga kemungkinan atas data tersebut. Pertama, sudah tidak ada di DPT. Kedua, apabila WNA pemilik KTP-el tersebut masuk di DPT akan langsung dicoret. Ketiga, hal lain di luar kedua kemungkinan tersebut yang ditemui di lapangan," jelasnya.
e-KTP warga negara asing yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Foto: kumparan
Sebagaimana diketahui, masalah WNA ber-e-KTP masuk dalam DPT Pemilu 2019, berawal dari temuan Disnakertrans Cianjur yang mendapati WN China bernama Guohui Chen punya e-KTP di Cianjur. Setelah dicek, memang dia punya e-KTP dan memenuhi syarat UU Adminduk.
ADVERTISEMENT
Dalam UU yang disusun sejak 2006 itu diatur WNA boleh punya e-KTP jika mengantongi Izin Tinggal Tetap dari imigrasi. Kepemilikan ini sama dengan permanent residence di luar negeri. Namun, tidak bisa digunakan untuk mencoblos.
Masalah muncul saat diketahui ternyata WN China itu terdata dalam DPT Pemilu 2019. Hasil penelusuran ditemukan ternyata KPU salah input data DPT. KPU memasukkan data WNI bernama Bahar dengan NIK milik Chen.
Temuan serupa muncul di Ciamis, Jawa Barat, ada 3 WNA yang punya e-KTP terdata dalam DPT Pemilu 2019. Buntutnya, KPU lalu meminta data seluruh WNA pemilik e-KTP ke Kemendagri untuk dicek di DPT. Data belum diserahkan semua, namun sejauh ini ditemukan 103 orang.
ADVERTISEMENT