KPU Izinkan Paslon Kampanye Kumpulkan 50 Orang di Ruangan

24 September 2020 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kantor KPU RI, Jakarta Pusat, usai OTT KPK, Rabu (8/1). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kantor KPU RI, Jakarta Pusat, usai OTT KPK, Rabu (8/1). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU melarang pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 menggelar konser musik demi mencegah penularan virus corona. Aturan itu dijelaskan dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 yang baru terbit pagi tadi.
ADVERTISEMENT
Selain konser musik, KPU juga melarang kegiatan rapat umum, pentas seni, gerak jalan santai, bersepeda hingga kegiatan bazar dan lainnya. Larangan itu dijelaskan dalam Pasal 88C.
Pasal 88C:
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni,
panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,
dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Sebagai gantinya, kegiatan konser musik itu dilakukan secara daring atau virtual. Meski melarang kampanye konser musik, KPU masih tetap mengizinkan paslon di Pilkada 2020 menggelar pertemuan di dalam gedung secara terbatas.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 58 ayat 2 butir b, KPU membatasi jumlah maksimal peserta pertemuan tatap muka sebanyak 50 orang. Para peserta juga harus mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak hingga satu meter.
Pasal 58 ayat 2
Dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan dalam ruangan atau gedung;
b. membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring;
ADVERTISEMENT
c. wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
d. menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer); dan
e. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sebelumnya KPU telah merampungkan revisi PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang kampanye Pilkada 2020. PKPU itu menjadi nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.
Dalam PKPU nomor 13, KPU juga mengatur sanksi bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT