KPU Jakarta Tepis Anggapan Loloskan Dharma-Kun Wardana Agar Tak Ada Kotak Kosong

15 Agustus 2024 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU Jakarta menetapkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat (MS) sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Jakarta mendatang.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Jakarta Divisi Teknis, Dody Wijaya menepis anggapan bahwa diloloskannya bakal calon non-partai itu agar di Pilgub Jakarta hanya diisi oleh satu pasangan calon atau lawan kotak kosong.
“KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos,” kata Dody kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta, Kamis (15/8).
Dody mengatakan, hasil rekapitulasi ini merupakan hasil proses berjenjang dari tahapan administrasi hingga verifikasi faktual.
Dody mengatakan, Dharma dan Kun dinyatakan lolos setelah memenuhi ambang batas minimal pencalonan untuk Pilgub Jakarta sebanyak 618.968 dukungan.
“Maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan,” ujarnya.
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata memberikan berita acara pleno rekapitulasi verifikasi faktual terhadap pasangan calon independen gubernur dan wakil gubernur untuk Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Kantor KPU Jakarta, Kamis (15/8). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Selain itu, Dody juga menyebut, tahapan berikutnya bagi calon independen adalah penyerahan surat keterangan (SK) yang menjadi modal untuk mendaftar pada 27 hingga 29 Agustus.
ADVERTISEMENT
“Tinggal mendaftar di tanggal 27-29 [Agustus]. Nanti satu tahap lagi tanggal 19 [Agustus], kami akan umumkan penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan,” pungkasnya.
Terkait kotak kosong di Pilgub Jakarta, wacana tersebut muncul setelah Koalisi Indonesia Maju mengajak beberapa parpol lainnya untuk mendukung Ridwan Kamil (RK) di Pilgub Jakarta. Dengan koalisi yang cukup besar, parpol terancam tidak bisa mengusung pasangan calon karena tidak bisa memenuhi batas minimal pencalonan di Pilgub Jakarta minimal 22 kursi.