KPU Jamin Keamanan Data Aplikasi Sipol, Gandeng Polri hingga BSSN

17 Juni 2022 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rakor KPU bersama perwakilan partai politik terkait migrasi data sistem informasi partai politik (Parpl) di Gedung KPU, Jumat (17/6/2022). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rakor KPU bersama perwakilan partai politik terkait migrasi data sistem informasi partai politik (Parpl) di Gedung KPU, Jumat (17/6/2022). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU menjamin keamanan data pada aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol). Bahkan, KPU menyebut telah menjalin kerja sama dengan siber Polri.
ADVERTISEMENT
Guna menjamin keamanan data anggota partai politik pada aplikasi Sipol tersebut, KPU juga membangun koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara RI (BSSN).
“Insyaallah keamanannya aman dan tadi juga kita sudah rapat koordinasi dengan BSSN, dengan pihak kepolisian berkaitan dengan keamanan siber,” kata anggota KPU, Idham Holik, kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jumat (17/6).
Idham juga menjamin data Sipol tidak akan disalahgunakan oleh pihak-pihak lain. KPU mengatakan, perlindungan data adalah yang paling utama.
“Prinsipnya perlindungan data itu, yang utama, ya, karena itu, kan, bersifat privasi diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia.
“Insya allah kami akan jaga betul keamanan data individu keanggotaan partai,” tegas Idham.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Idham Holik tiba di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Idham mengatakan, bahwa pihaknya berusaha membuat aplikasi Sipol tersebut anti-retas. KPU juga menyebut telah mempersiapkan Gugus Tugas untuk menangani masalah keamanan data tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kami berupaya ke arah sana [tidak bisa diretas] … untuk aplikasi-aplikasi yang digunakan KPU dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak 2024,” kata Idham.
Adapun soal teknik keamanannya, kata Idham, melibatkan sejumlah lembaga negara dan disebut sudah memberikan dukungan.
“Semua lembaga negara terkait keamanan siber semuanya memberikan dukungan penuh terhadap kami sehingga nanti ke depan insyaallah aplikasi-aplikasi kami jauh lebih aman dari sebelumnya,” kata Idham.
Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Sipol merupakan salah satu fasilitas yang digunakan KPU dalam tahap pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Sistem ini telah digunakan oleh KPU pada Pemilu Serentak 2019, tepatnya di tahun 2017 dan 2018 saat tahap pendaftaran peserta Pemilu 2019.
Parpol akan mengunggah daftar anggota partainya melalui Sipol dengan melampirkan kartu identitas alis KTP dan Kartu Anggota (KTA).
ADVERTISEMENT
Namun saat ini, KPU tengah melakukan pembaharuan sistem Sipol dan tengah melakukan migrasi data lama ke data yang baru.
“Ini merupakan updating dari aplikasi yang lama, ya. Kenapa harus ada migrasi data? Karena kita, kan, di-update software-nya. Di-update sama halnya kalau software dikasih sistem lainnya harus migrasi data,” jelas Idham.