KPU Jateng Bakal Buka Pendaftaran PPK, PPs dan KPPS untuk Pilkada 2024

22 April 2024 15:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah segera membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha mengatakan, penerimaan pertama yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada 23 April dan anggota terpilih akan dilantik pada 17 Mei 2024.
"Total kalau kita hitung kebutuhannya adalah di PPK itu membutuhkan sebanyak 2.880 orang ini dihitung dari jumlah kecamatan di Jateng yang saat ini 576 masing-masing kecamatan itu ada lima," ujar Muslim di kantornya, Senin (22/4).
Kemudian untuk posisi Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU membutuhkan 25.689 orang untuk 8.163 kelurahan/desa. Hitungannya 1 kelurahan atau desa di Jateng membutuhkan 3 orang PPS.
"Akan diumumkan pada 2 Mei dan berproses hingga pelantikan pada 26 Mei," imbuh dia.
Sedangkan, untuk posisi KPPS, pihaknya masih menunggu jumlah TPS yang akan ada di Jateng. Sebab, jumlah TPS akan berbeda saat Pilpres dan Pileg di mana satu TPS melayani 300 pemilih.
ADVERTISEMENT
"TPS saat Pilkada bisa melayani hingga 600 pemilih. Kalau dihitung sederhana tapi hanya hitungan saja ya belum dikunci itu berarti jumlah TPS kita berkurang setengahnya, TPS kemarin itu 117.299," sebut Muslim.
Sementara itu, Anggota KPU Jateng Divisi Data dan Informasi, Paulus Widyantoro menyebut, gaji atau honor yang diterima oleh PPK dan PPS akan sama seperti Pilpres dan Pileg.
"Jumlahnya juga sama dengan Pemilu kemarin, PPS juga sama, yang beda hanya KPPS, KPPS dihonori oleh kabupaten/kota tapi tidak boleh terlalu jomplang," sebut Paulus.
Kemudian, Ketua PPK akan mendapat honor Rp 2,5 juta dan anggota PPK akan mendapat Rp 2,2 juta. Sedangkan untuk PPS, ketua akan mendapat Rp 1,5 juta dan anggota mendapat Rp 1,3 juta.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyebut, untuk KPPS, ketua akan mendapat Rp 900 ribu, anggota Rp 850 ribu, dan petugas ketertiban Rp 650 ribu.
"Bahwa besok pelaksanaan Pilkada jangan dibayangkan serumit pelaksanaan pemilu karena pertama surat suaranya hanya dua dan semuanya bentuk gambar jadi surat suara pilgub dan surat suara Pilbup atau Pilwakot maka kalau Pilkada biasanya jam 4 itu sudah banyak yang selesai," kata Paulus.