KPU Jelaskan Penyebab WNA Masuk DPT: e-KTP Sama dengan WNI

8 Maret 2019 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Viryan Azis, saat ditemui di Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi DPTb. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Viryan Azis, saat ditemui di Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi DPTb. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki e-KTP ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi polemik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setidaknya menemukan dua penyebab WNA masuk DPT. Apa saja?
ADVERTISEMENT
"Pertama, warna KTP elektroniknya sama, yang kedua NIK-nya pun identik dengan NIK yang dimiliki WNI. Sehingga kondisi tersebut membuat jajaran kita tidak tahu kalau yang bersangkutan adalah WNA," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Selain itu, KPU menuturkan pernikahan antara WNA dengan WNI juga berpengaruh saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Karena jika mereka menikah, maka akan mengubah format dari Kartu Keluarga yang bersangkutan.
"Misalnya WNA tersebut istri dari WNI, jadi satu KK suaminya orang Indonesia istrinya orang asing. di KK-nya muncul tentunya kepala keluarganya adalah WNI ada juga yang seperti itu masuk. Artinya sulit membedakan bagi jajaran kami dan sepengetahuan kami informasi terkait KTP elektronik yang seperti demikian belum pernah kami dapatkan," ucap Viryan.
Namun, KPU memastikan pihaknya sudah mencoret 101 WNA yang masuk di DPT. Selain itu, hari ini juga KPU kembali mencoret sebanyak 73 WNA tambahan yang masuk DPT berdasarkan temuan KPU daerah.
ADVERTISEMENT
"Hasil sementara adalah kemarin selain 101 data yang sudah dicoret bersumber dari Dukcapil, jajaran kami juga mencoret 73 WNA yang ada di DPT. Namun bukan dari data Dukcapil, ini sudah dicoret juga. Jadi totalnya 174," ujar Viryan.
Sebaran negara dari 101 pemilih WNA yang masuk DPT. Foto: Dok. KPU
KPU memastikan akan mencoret seluruh WNA yang masuk dalam DPT, jika ditemukan lagi. KPU juga turut mengajak masyarakat termasuk WNA untuk bekerja sama jika menemukan atau mengetahui ada WNA yang masuk DPT.
"Guna mengefektifkan dan sebagai ikhtiar memastikan DPT bersih dari pemilih yang tidak memenuhi syarat KPU juga membuka partisipasi publik silakan melaporkan kepada jajaran KPUD daerah apabila misalnya menemukan kondisi seperti itu," kata Viryan.
WNA yang ingin memastikan dirinya masuk dalam DPT atau tidak, bisa juga secara partisipatif melakukan pengecekan melalui website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Caranya, dengan memasukkan nomor NIK dengan namanya salah satu KK. Nanti akan muncul, bila ternyata terdaftar bisa menyampaikan kepada KPU terdekat.
ADVERTISEMENT