KPU Juga Siapkan Saksi untuk Jawab Gugatan Prabowo di MK

17 Juni 2019 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi 15 saksi dan 2 ahli untuk persidangan sengketa Pilpres 2019. Merespons hal ini, KPU hanya akan menghadirkan saksi yang ahli sesuai materi gugatan tim hukum Prabowo - Sandi.
ADVERTISEMENT
"Soal surat atau keterangan ahli nanti kami siapkan tapi saksi untuk peristiwa apa dan ahli untuk menerangkan dan jelaskan peristiwa yang mana, kan tergantung persidangan. Apa yang mau dibuktikan oleh pemohon," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Hasyim menjelaskan, sebagai contoh jika dalam persidangan dibahas mengenai Situng, jika memang diperlukan, KPU akan menghadirkan saksi ahli yang mengerti soal Situng.
"Sementara yang disiapkan KPU adalah surat atau dokumen, soal surat atau keterangan ahli nanti kami siapkan. Tapi saksi untuk peristiwa apa dan ahli untuk menyerahkan dan jelaskan peristiwa yang mana kan tergantung persidangan. Apa yang mau dibuktikan oleh pemohon? Kalau pemohon bicara soal Situng, ya ahli IT dan Situng kita minta pendapat," ucap Hasyim.
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Kemudian, KPU juga akan menghadirkan saksi yang berkompeten terhadap masalah posisi cawapres 01 Ma'ruf Amin di bank syariah yang tengah dipersoalkan tim hukum Prabowo - Sandi.
ADVERTISEMENT
"Kalau soal KH Mar'uf konon kabarnya pejabat di BUMN ternyata enggak mundur, berarti soal ahli hukum administrasi negara atau berkaitan dengan BUMN dan keuangan negara. Bukan katanya-katanya, dalam bahasa arab itu qila waqila, bukan itu," lanjut Hasyim.
Hasyim menegaskan KPU tidak akan menghadirkan sembarang saksi dan ahli dalam persidangan. Jika keterangan dari dokumen sudah cukup, KPU tidak akan menggunakan keterangan dari ahli.
"Makanya saksi yang mana itu tergantung. Kalau hanya ngomong 17,5 juta pemilih siluman, tolong orang ini enggak verifikasi apa masuk kategori saksi? Mohon maaf ini, kalau enggak berkualitas, ngapain kita adu dengan saksi kita? buang-buang tenaga," tutur Hasyim.