KPU: Kandidat Positif Corona Tak Akan Dibatalkan, Hanya Tahapan Tertunda

8 September 2020 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman, pada Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2020 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). 
 Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman, pada Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2020 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bakal paslon yang terindikasi positif COVID-19 tidak akan ditolak dalam Pilkada Serentak 2020. Sejauh ini d 37 kandidat yang positif corona.
ADVERTISEMENT
"Kami wajibkan mereka tidak positif COVID saat akan mendaftar. Kalau setelah pendaftaran positif, tidak bisa membatalkan status walau sudah positif," kata Arief dalam konferensi persnya secara virtual, Selasa (8/9).
Jika dinyatakan positif, maka yang bersangkutan harus menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri, sebelum melanjutkan tahapan Pilkada selanjutnya.
"Tapi ada regulasi lain kalau positif COVID harus ada isolasi mandiri. Jadi kemungkinan tidak bisa ikuti tahap selanjutnya atau menjalani perawatan di RS," ujarnya.
"KPU dalam penyelenggaraan tahapannya, bahkan yang positif saat pemungutan suara masih kami layani. Jadi tidak bisa ikuti tahapan selanjutnya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, hingga hari ini ada 734 bakal paslon yang terdaftar di KPU. Jumlah itu terdiri bakal paslon Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.
ADVERTISEMENT
"Terdiri dari 25 bakal pasangan calon pemilihan gubernur, 609 bakal pasangan calon pemilihan bupati, kemudian 100 pasangan calon untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Dari jumlah tersebut, ada 1.313 laki-laki dan 155 perempuan. Mereka kemudian pasangan menjadi 734 bakal pasangan calon," kata Arief.
Setelah pendaftaran, para kandidat mulai hari ini menjalani tes kesehatan di RSUD setempat. Kemudian tanggal 23 September penetapan pasangan calon.