KPU Kembali Perpanjang Rekapitulasi Tingkat Provinsi hingga 18 Mei

15 Mei 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Ilham Saputra beserta sejumlah saksi memeriksa hasil rekapitulasi Provinsi Bali. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Ilham Saputra beserta sejumlah saksi memeriksa hasil rekapitulasi Provinsi Bali. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
KPU RI memutuskan kembali memperpanjang waktu rekapitulasi suara tingkat provinsi hingga 3 hari ke depan. Hal itu dikarenakan masih ada beberapa provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten.
ADVERTISEMENT
"Ya kita kasih waktu, kita sudah kasih edaran perpanjangan tiga hari," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Rabu (15/5).
Dengan begitu, rekapitulasi di tingkat provinsi masih terus dilanjutkan hingga (18/5) mendatang. Namun berdasarkan jadwal seharusnya selesai (12/5) lalu.
Beberapa provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi yakni DKI Jakarta dan Sumatera Utara. Untuk DKI rekapitulasi terhambat karena rekap di KPU Jakarta Timur belum selesai.
Sedangkan Sumatera Utara masih ada beberapa kabupaten yang belum dilakukan pleno. Yakni, Nias dan Deli Serdang.
Sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk memperpanjang proses rekapitulasi pemilu untuk tingkat provinsi hingga 15 Mei. Seharunya rekapitulasi provinsi selesai pada Minggu (12/5) lalu.
"Kemarin, kita keluarkan surat edaran, kita perpanjang 3 hari sampai tanggal 15 untuk rekapitulasi provinsi," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT