KPU Lanjutkan Rekap Nasional dengan Dua Panel untuk 8 Provinsi: Jakarta-Kalsel

12 Maret 2024 11:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri), Idham Holik (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri), Idham Holik (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU melanjutkan rekapitulasi berjenjang untuk tingkat nasional perolehan hasil Pemilu 2024. Untuk mengefisiensikan waktu, KPU membagi rekapitulasi menjadi dua panel.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut, per hari Selasa (12/3) total ada 8 provinsi yang sudah mengantre untuk dilakukan rekapitulasi.
“Sampai dengan dini hari tadi sudah 8 provinsi yang sudah hadir, maka kemudian kita buka 2 panel. Panel di sini adalah panel A, yaitu untuk melakukan rekapitulasi KPU Provinsi DKI, Kalsel, Kaltim, dan Sulawesi Barat,” kata Hasyim di Ruang Sidang lantai 2 Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3).
“Untuk Panel B ada Kepulauan Riau, NTT, kemudian Banten, Kalimantan Utara,” lanjutnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Hasyim juga meminta para saksi baik dari partai politik, paslon, maupun DPD untuk menyesuaikan. Selain saksi, rapat pleno terbuka juga dihadiri oleh Bawaslu.
“Kalau semuanya ditempatkan di Panel A butuh waktu yang agak panjang ya, kalau kita bagi di dua panel, masing-masing bisa melaksanakan rekap untuk 4 provinsi,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Total hingga Selasa (12/3) total sudah sembilan provinsi yang dilakukan proses rekapitulasi berjenjang tingkat nasional. Sementara itu, KPU memiliki waktu hingga 20 Maret untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.