KPU Larang Kampanye Akbar Pilkada 2020 di Lapangan, Hanya Boleh Online

6 Juni 2020 23:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Presiden petahana nomor urut 01 Joko Widodo menyampaikan orasinya saat Konser Putih Bersatu di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
zoom-in-whitePerbesar
Calon Presiden petahana nomor urut 01 Joko Widodo menyampaikan orasinya saat Konser Putih Bersatu di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
ADVERTISEMENT
KPU tengah menyelesaikan rancangan PKPU terkait Pilkada serentak yang diadakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020. Salah satu poin dalam PKPU mengatur tahapan pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan gelaran kampanye akbar di Pilkada 2020 berbeda dari Pilkada seperti sebelumnya. Pelaksanaan kampanye akbar di Pilkada 2020 akan dilakukan secara online. KPU melarang adanya kampanye akbar dengan mengumpulkan massa dalam jumlah besar di lapangan.
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum melalui media komunikasi daring atau video conference," kata Raka Sandi dalam uji publik virtual rancangan PKPU, Sabtu (6/6).
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Foto: Cisillia Agustina Siahaan/kumparan
Dalam pelaksanaan kampanye akbar via online, kata dia, terdapat beberapa ketentuan yang perlu ditaati calon kepala daerah. Seperti, rapat umum atau kampanye akbar bagi pemilihan gubernur hanya diizinkan berlangsung sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, hanya diperkenankan mengadakan rapat umum sebanyak satu kali.
Untuk durasi pelaksanaan, mantan Ketua KPU Bali itu menjelaskan rapat umum hanya boleh diadakan pada pukul 09.00-18.00 waktu setempat.
"Rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia," tandas Raka.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.