Mahkamah Konstitusi, Sidang Kedua MK, Sidang Lanjutan

KPU: Link Berita Online Tak Penuhi Syarat karena Bukan Alat Bukti

18 Juni 2019 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kubu paslon 02, Prabowo-Sandi, dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) melampirkan sejumlah link berita sebagai bukti.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, KPU sebagai pihak termohon meminta MK untuk menolaknya. Sebab alat bukti link berita tersebut tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 36 dan 37 Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018.
"Tuntutan pemohon yang meminta mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Ali menyebut sesuai Pasal 36 PMK Nomor 4 tahun 2018, yang disebut alat bukti di antaranya surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan.
Adapun sesuai Pasal 37 PMK Nomor 4 tahun 2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan yaitu di antaranya berupa keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan paslon, dan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara, dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditandatangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan.
Alat bukti kubu Prabowo-Sandi tiba di Mahkamah Konstitusi. Foto: Efira Tamara/kumparan
Ali menambahkan, kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan Prabowo-Sandi sebelumnya telah ditolak Bawaslu. Sebab laporan yang diajukan pemohon hanyalah print out berita online.
ADVERTISEMENT
"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara. Bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Untuk itu, Ali meminta MK untuk menolak seluruhnya gugatan Prabowo-Sandi dan menyatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU sebagai yang benar.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten