KPU: Mendengar Gugatan Prabowo, Tak Ada yang Disangkakan ke Kami

14 Juni 2019 13:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI Arief Budiman tiba di gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: Fanny Wardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Arief Budiman tiba di gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: Fanny Wardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang sengketa Hasil Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dimohonkan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang akan dilanjutkan pukul 13.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Di sela jeda, Ketua KPU Arief Budiman memberikan pandangannya terhadap materi gugatan yang dibacakan BPN saat sidang berlangsung. Arief menilai KPU tidak tepat dijadikan pihak termohon dalam persidangan ini.
"Kalau melihat pembacaan sampai dengan diskors tadi pukul 11.15 WIB, kami merasa sebetulnya kami tidak harus berada di posisi termohon karena tidak ada yang digugat atau disangkakan kepada kita ya. Kita belum tahu halaman berikutnya ya, tapi kalau sampai halaman ini rasa-rasanya kami tidak harus jadi termohon," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Arief mengungkapkan, pihaknya sudah mencoba memberikan penjelasan terkait hal itu kepada majelis hakim. Namun, hakim belum memberikan kesempatan kepada KPU untuk menyampaikan jawabannya.
ADVERTISEMENT
"Tadi sebelumnya yang mulia sudah mengingatkan agar berpedoman atau berpatokan pada permohonan yang pertama tanggal 24 Mei. Nah 2 kali sebetulnya kami sudah mencoba untuk mengingatkan tapi diminta untuk tunggu, nanti kalau ada saatnya diberi kesempatan bicara maka kami akan bicara," ucap Arief.
Meski demikian, Arief tidak ingin berkomentar lebih jauh soal gugatan PHPU Pilpres yang dimohonkan BPN. Hanya saja, sejauh ini Arief melihat seluruh gugatan yang disampaikan BPN tidak ditujukan ke KPU.
"Karena memang belum ada sengketa hasil yang disampaikan sampai 11.15 WIB ya dan kebanyakan sengketa proses bukan karena KPU, tapi karena paslon yang lain, bukan karena kita. Silakan menilai, saya enggak nilai itu. Tapi itu fakta yang bisa saya sampaikan sampai 11.15 WIB," tutup Arief.
ADVERTISEMENT