KPU Minta Masyarakat Lapor Bila NIK Dicatut Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

11 Agustus 2022 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI 2022-2027 Betty Epsilon Idroos. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI 2022-2027 Betty Epsilon Idroos. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos meminta masyarakat untuk melapor jika ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut oleh parpol calon peserta Pemilu 2024. Betty mengatakan, laporan akan membantu KPU yang tengah melakukan proses verifikasi administrasi parpol.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar silakan berikan masukan, tanggapan. Misalnya dia anggota partai A, terdaftar di partai B, bisa memberikan tanggapan kepada kami untuk kami klarifikasi kepada parpol dalam masa verifikasi administrasi," ujar Betty kepada wartawan, Kamis (11/8).
"[Langkah itu] mekanisme transparansi yang dilakukan oleh KPU. KPU sudah membuka seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek dirinya apakah dirinya terdaftar atau tidak di parpol sebagai bahan masukan kepada kami untuk melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," sambungnya.
Setelah benar ditemukan penggunaan NIK dimaksud, nantinya KPU akan memverifikasi langsung dari data kepartaian yang diunggah di akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) guna mencari tahu kebenaran dugaan pencatutan NIK. Jika ditemukan, parpol yang melakukan pencatutan akan diminta mencabut NIK pada masa perbaikan.
ADVERTISEMENT
"Kan, perlu diverifikasi kepada parpol, kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya yang bersangkutan menyatakan saya bukan anggota parpol, tentu diverifikasi nanti kepada parpol, lalu kepada yang bersangkutan. Kalau penyelenggara pemilu, tentu kami akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan. Kan, ada masa perbaikan ketika verifikasi administrasi," ucap Betty.
Disinggung terkait berapa total nama masyarakat hingga anggota KPUD yang dicatut namanya oleh KPU, Betty menyatakan belum bisa merinci. Hal itu karena proses pendaftaran parpol yang hingga kini masih terus berjalan.
"Lagi kami kumpulin. Sabar, dong, kan, masih belum selesai masa pendaftarannya. Masih kami update, kami kumpulkan, sabarlah, kan, masih sampai tanggal 14," kata Betty.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengungkapkan total ada 98 nama anggota KPUD yang nama dan NIK-nya dicatut oleh parpol calon peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
98 anggota KPUD tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota (di antara terdapat 80% berasal dari PPNPN).